Kpop
Chat Amoral dengan Jung Joon Young Tersebar, Lee Jong Hyun CNBLUE Hapus Semua Postingan Instagram
Selain empat nama sebelumnya, ada satu nama idol lagi yakni Lee Jong Hyun atau Jonghyun CNBLUE yang terseret kasus Seungri mantan member BIGBANG.
Mereka membagikan hasil kamera tersembunyi beberapa kali.
Dalam laporan SBS disebutkan bahwa ada 10 korban yang direkam diam-diam. Menurut SBS, jumlah perempuan yang menjadi korban bisa bertambah.
Simak isi dari grup chat tersebut seperti yang dikutip dari dispatch.co.kr.

Tahum 2015, Jung Joon Young mengatakan pada Kim, jika dirinya melakukan hubungan suami istri dengan wanita dan mengirim video 3 detik.
Jung Joon Young (JJY) : Wah si X sangat (disensor)
Kim : Apa kamu sukses?
Kim : Mana videonya?
JJY : (mengirim video)
Wanita yang direkam memergoki aksi Jung Joon Young dan mengancamnya.
Korban : Jika ini terjadi pada wanita lain, aku akan melaporkanmu
Korban : Aku sudah menjelaskan semuanya pada teman-temanku
Namun, Jung Joon Young tetap mengirimkan video tersebut ke grup chat.
JJY : Aku ketahuan mengirimkan video yang sdah kurekam hahaha
Yong : Ah dia menangkapmu?
JJY : Ya
JJY : Ah, seandainya dia tidak memergokiku
JJY : Aku bisa pura-pura pacaran dengannya ketika melakukannya
Kim : Hahaha
Tahun 2016, Jung Joon Young mengirimkan video dirinya dengan wanita kepada penyanyi dengan nama depan 'Lee'.
JJY : (mengirim video)
Lee : Siapa itu?
JJY : Aku melakukannya begitu bertemu di swalayan/rumah duka
Lee : Sangat lucu hahaha
Lee : Sangat keren, aku mengagumimu!
Jung Joon Young bahkan meminta teman-temannya untuk memotret.
JJY : Silent-kan hpmu dan ambil foto
JJY : Ayo rekam dan simpan!
Kim : Aku sudah selesai
Kim : Aku juga merekamnya
Jung Joon Young terungkap merekam 10 video yang direkamnya diam-diam.
JJY : Aku tidur dengan Y
Kim : Mana videonya?
JJY : (mengirim video)
Kim : Aku melakukannya di swalayan, aku memang sampah
Lee : Nikmatilah selagi bisa
2. Dipecat Dari Variety Show
Jung Joon Young harus merelakan segalanya setelah kasus penyebaran video amoralnya terungkap.
Saat namanya terseret kasus hukum, Jung Joon Young dipecat dari sejumlah variety show yang dibintanginya seperti "2 Days 1 Night" yang tayang di KBS.
Selain itu, variety show "Salty Tour” dan “4 Wheeled Restaurant” juga memutuskan untuk mendepak penyanyi 31 tahun ini.
3. Batal Tampil di Beautiful Mint Life 2019
Jung Joon Young yang seharusnya tampil di acara musik Beautiful Mint Life 2019 pada Selasa (12/3/2019) di Olympic Park Seoul, terpaksa batal tampil.
Manajeman tempat Jung Joon Young bernaung memutuskan untuk membatalkan semua kegiatan keartisan pelantun lagu "Fiercee" ini.
4. Siap Bekerjasama Selama Penyelidikan
Pada Selasa (12/3/2019), MakeUs Entertainment mengumumkan bahwa artisnya itu akan segera kembali untuk menjalani pemeriksaan polisi.
"Jung Joon Young memutuskan untuk menghentikan semua pekerjaan di luar negeri agar bisa segera pulang ke Korea," kata MakeUs Entertainment dalam keterangan tertulisnya.
Menurut MakeUs Entertainment, Jung Joon Young menyatakan siap bekerja sama dengan polisi dalam penyelidikan begitu ia tiba di Korea.
5. Hukuman untuk Jung Joon Young
Pengacara Baek Sung Moon hadir di Radio CBS "Kim Hyun Jung's News Show".
Beberapa pengacara hadir membahas hukuman Jung Joon Young jika terbukti bersalah.
"Untuk Seungri, kasusnya berkaitan dengan melanggar Undang-Undang tentang Hukuman Pengaturan Perjanjian Seks Komersial. Jika tuduhan itu benar, dia dikenai hukuman penjara sekurang-kurangnya tiga tahun dan denda sekurang-kurangnya 30 juta won (sekitar Rp 379 juta)," ujar oengacara itu.
Pengacara No Young Hee menambahkan bahwa memfilmkan video ilegal adalah kejahatan yang lebih besar daripada tindakan seks komersial.
"Memfilmkan video ilegal melanggar Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman, Kejahatan Seksual, Dll. Itu kejahatan yang lebih besar daripada tindakan seks komersial," ujarnya.
Melansir dari Soompi, menurut Pasal 14 (Mengambil Foto dengan Menggunakan Kamera, dll.) Mengenai Hukuman, Kejahatan Seksual Dll, merekam bagian tubuh individu lain mendapat kurungan dan denda lebih dari 30 juta won (sekitar $ 26.549).
Menyebarkan foto atau video yang diambil secara ilegal itu mengarah ke hukuman tambahan.
Jika orang tersebut difilmkan secara berurutan, pelaku akan dihukum minimal 30 juta won (sekitar Rp 379 juta).
Jika gambar atau video dibagikan untuk tujuan komersial, pelaku dihukum sekurang-kurangnya tujuh tahun penjara dan denda sekurang-kurangnya 30 juta won (sekitar Rp 379 juta).
(Tribunkaltim.co/Alfiah NR)
Follow Instagram Tribunkaltim.co di bawah ini:
Subscribe Youtube Channel Tribunkaltim.co di bawah ini: