Lima Napi Anak Kabur dari LPKA Klas IIA di Tenggarong, Lompati Pagar Setinggi 6 Meter
Kelima anak itu adalah Ak, Sr, Aa, Ar dan Rf. Semuanya masih berusia 16 tahun, hanya Ar yang setahun lebih muda dari keempat rekannya.
Penulis: Rahmad Taufik |
TRIBUNKALTIM. CO, TENGGARONG - Lima napi anak kabur dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA Klas IIA Samarinda di Tenggarong, Sabtu (16/3/2019) pukul 03.55.
Kelima narapidana atau napi anak itu adalah Ak, Sr, Aa, Ar dan Rf.
Semua napi anak tersebut masih berusia 16 tahun, hanya Ar yang setahun lebih muda dari keempat rekannya.
Saat hujan deras mengguyur kota Tenggarong, napi anak tersebut kabur dengan membuka kunci pintu samping dan memanjat pagar teralis setinggi 6 meter.
• Rilis Senin Esok, Cek Spesifikasi Xiaomi Black Shark 2, Cocok untuk Penggemar Game
• Profil Putri Ayuningtyas, Jurnalis CNN Indonesia yang Jadi Moderator Debat Cawapres 2019 Malam Ini
• Sinopsis Sinetron Cinta Buta Tayang Malam Ini Pukul 18.30 WIB, Aulia-Rayhan Batal Tunangan?
Mereka melompat dan menginjak kanopi bersamaan sehingga kanopinya ambruk. Dari kelima anak yang kabur, tiga orang di antaranya diamankan petugas di 2 lokasi kemarin pagi.
Aa ditemukan pertama kali saat bersembunyi di gedung eks RSUD AM Parikesit tak jauh dari lokasi LPKA di Jalan Imam Bonjol Tenggarong.
Sedangkan 2 anak lainnya, Ak dan Sr ditemukan bersembunyi di halaman permukiman penduduk di Jalan Arwana Tenggarong.
Saat kejadian, Kepala LPKA Klas IIA Samarinda Salis Farida sedang tugas di luar kota sehingga baru bisa dikonfirmasi tadi siang.
"Dua warga binaan yang lain sudah diamankan kemarin sore di Jembatan Repo-Repo.
Keduanya sempat bersembunyi di Pulau Kumala," ujar Salis ditemui di ruangannya, Minggu (17/3/2019).
Kedua anak lainnya, Ar dan Rf, sudah berada di pinggir jalan saat dijemput petugas LPKA.
Sebelumnya, pihak LPKA sudah berkoordinasi dengan keluarga Ar dan Rf.
"Pihak keluarga sangat kooperatif untuk bantu kami jika 2 anak ini menghubungi mereka. Rf sempat menghubungi ayahnya di Teluk Lerong (Samarinda) pakai nomor handphone orang lain, tapi nggak diangkat.
Lalu ia menelpon tantenya yang di Tenggarong, dia minta uang dan ingin pulang ke Teluk Lerong," ujarnya.
• Sinopsis Cinta Suci Tayang Malam Ini Pukul 21.15 WIB, Pernikahan Adit dan Monica Batal?
• Tak Cuma Buat Generasi Millenial Samarinda Berjingkrak Jingkrak, Tipe X Ajak Berkendara Dengan Aman
• Link Live Streaming Timnas U 22 Indonesia vs Bali Unites, Tayang Pukul 16.30 WIB
Tante Rf meminta ponakannya itu untuk menunggunya di Jembatan Repo-Repo, lalu ia menasihatinya agar tetap berbuat baik dan mau kembali ke LPKA.
Rf dan Aa pun dijemput petugas tanpa berupaya untuk kabur. Keduanya baru diputus pengadilan seminggu lalu.
Aa divonis setahun atas kasus curanmor dan Rf diputus satu tahun 2 bulan karena kasus narkoba.
"Kalau Aa yang paling muda ini memang punya keahlian membuka borgol, ia pernah melarikan diri saat ditahan di Polsek Sangasanga," kata Salis.
Kelima anak yang kabur ini akan mendapatkan sanksi yang dicatat di buku pelanggaran sehingga hak mereka di awal tidak bisa diberikan.
Hak tersebut seperti pengusulan remisi, tidak ada kunjungan dan kamar mereka dipisahkan dari tahanan yang lain.
Salis juga melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang bertugas saat itu.
"Ada 2 petugas yang berjaga, seorang memang ada di dalam, kemarin saat mereka kabur, dia lagi di kamar mandi, satu lagi petugas juga di kamar mandi yang ada di dapur.
• Sering Bergaul dengan Tahanan Dewasa, Napi Anak Bisa Jadi Lebih Jahat
• Kisah Kehidupan Belasan Napi Anak Penghuni Lapas, Nasi Satu Bakul Kami Habisin Rame-rame
• Tahun Ini Bobot Soal Semakin Susah, Dua Napi Anak Jadi Peserta Ujian
Dapur itu bersebelahan dengan kamar anak-anak," ujarnya.
Ke depan, Salis mengingatkan pegawainya untuk saling berkoordinasi dan terus mengawasi anak-anak.
Pihaknya juga langsung menambah kawat duri di atas pagar dan kunci pintu akan ditambah pelat lagi agar tidak ada peluang bagi warga binaannya untuk kabur lagi.
(*)
Lima inisial anak yang kabur di LPKA Tenggarong:
1. Ak (16), kasus penadahan motor, vonis satu tahun, punya istri dan anak
2. Sr (16), kasus curanmor, vonis setahun, baru masuk seminggu di LPKA
3. Aa (16), kasus uang palsu, vonis 4 bulan, status masih sekolah
4. Ar (15), kasus curanmor dan curi uang masjid, vonis setahun, baru masuk seminggu di LPKA, punya keahlian buka kunci borgol dan kunci pintu
5. Rf (16), kasus narkoba, vonis satu tahun 2 bulan.
(*)
Follow Instagram tribun kaltim
Subscribe official YouTube Channel Tribun Kaltim, klik di sini