Jaksa Hadirkan Mantan Bendahara PT ATM, Hamzah Bantah Pernyataan Ini di Depan Hakim

Agenda sidang Pengadilan Negeri Balikpapan kasus penipuan jemaah umroh yang dipimpin Majelis Hakim Mustajab SH MH, Bambang Trenggono SH MH dan Agnes

Tribunkaltim/Fachmi Rachman
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan PT ATM Balikpapan, Hamzah Husein usai jalani sidang mendengarkan keterangan saksi Jaksa Penutut Umum di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (18/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sidang kasus penipuan dan penggelapan umrah PT Arafah Tamasya Mulia (ATM), dengan terdakwa Hamzah Husein digelar, Senin (18/3/2019).

Usai sempat tertunda beberapa kali lantaran hakim yang tak lengkap.

Mengenakan gamis yang dibalut baju tahanan oranye tanpa dikancing, dengan kopiah putih di kepalanya, Hamzah duduk di samping kuasa hukumnya di ruang Pengadilan Negeri Balikpapan.

Agenda sidang kasus penipuan jemaah umroh yang dipimpin Majelis Hakim Mustajab SH MH, Bambang Trenggono SH MH dan Agnes Hari SH MH beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

Live Streaming Rising Star Indonesia Super 9, Malam ini Begini Cara Voting Kontestan

Tanggapi Kupon Berganda di MRSF, Ditlantas Polda Kaltim Siap Beri Hadiah

Live Streaming The Last Empress Senin Sore Ini Pukul 19.00 Wita, Diculik Ibu Suri

Dari pantauan Tribunkaltim.co, Hamzah Husein hanya bisa tertunduk saat hakim mencecar pertanyaan soal mekanisme keuangan Travel Perjalanan Umroh, ke salah satu mantan pegawainya yang bersaksi di hadapan majelis hakim.

"Ada (dana pembayaran jemaah) yang masuk ke perusahaan. Ada yang langsung masuk ke terdakwa," kata mantan Bendahara PT ATM, Mutia saat ditanya Majelih Hakim.

Jaksa penuntut, Riana Dewi juga mempertebal keterangan saksi yang menyatakan, Hamzah yang kala itu menjabat Dirut mengetahui pin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) perusahaan,

sehingga dapat mencairkan dana untuk kebutuhan operasional secara langsung.

Saat Hakim memberikan hak jawab kepada terdakwa, Hamzah membantah pernyataan saksi yang dihadirkan jaksa.

"Pembayaran ke rekening pribadi saya, tak ada. Yang mulia," kata Hamzah membela diri.

Majelis hakim kembali bertanya kepada saksi, namun mantan bendahara PT ATM tetap pada keterangannya di awal. Jaksa pun menyampaikan bakal menghadirkan 2 saksi kembali di persidangan selanjutnya.

Saksi pun meninggalkan bangku persidangan PN Balikpapan.

Digantikan terdakwa kembali. Saat ditanya hakim apakah terdakwa akan mengajukan saksi meringankan, Hamzah hanya mengangguk.

"Hari Rabu (20/3/2018) kita lanjutkan," kata Majelis Hakim sebelum mengetuk palu sidang.

Usai sidang, Hamzah langsung masuk ke ruang tahanan PN Balikpapan dikawal petugas keamanan. Saat masuk sel, kali ini terdakwa disoraki para tahanan lainnya.

Saat diburu awak media, Hamzah enggan berkomentar. Ia hanya melontarkan senyum tipis masuk ke mobil tahanan. Ia mengacungkan 2 jari kepada awak media sembari menuju ke mobil tahanan.

VIDEO - Lompati Pagar Setinggi 6 Meter, Lima Napi Anak Kabur dari LPKA Klas IIA di Tenggarong

6 Perusahaan di Kaltara Peroleh Piagam Propernas Lingkungan Hidup, Satu Predikat Emas

7 Artis Ini Pilih Hidup Sendiri dan Ceraikan Suami karena Tak Mau Dimadu

Sidang Ditunda

Sebelumnya, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan umrah PT Arafah Tamasya Mulya (ATM), Hamzah disoraki para korban jemaah yang gagal ke tanah suci, usai keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Balikpapan.

"Dasar penipu. Kembalikan uang kami," sorak korban PT ATM saking geramnya lantaran batal berangkat ke tanah suci.

Rencananya Rabu (27/2/2019), Pengadilan Negeri Balikpapan menggelar sidang dengan acara mendengar keterangan saksi.

Namun sidang tersebut urung dilakukan, lantaran majelis hakim tak lengkap. Sehingga membuat sidang ditunda hingga 13 Mare mendatang.

"Hamzah ditunda karena hakim gak lengkap. Dua minggu terhitung dari hari ini," kata Kuasa Hukum mantan Dirut PT ATM Yohanis Maroko.

Untuk agenda tetap mendegarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU. "Rencana ada 3 saksi dari JPU. Dakwaan mereka, pasal 374, 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan," ungkapnya.

Sementara pendamping hukum korban PT ATM Rio Ridhayon Demo yang turut hadir dalam persidangan, mengaku kecewa dengan tuntutan JPU.

Lantaran pasal dakwaan hanya kepada unsur penipuan dan penggelapan.

Mestinya juga tertera dakwaan tentang tindak pidana pencucian uang oleh terdakwa.

"Terus terang kami kecewa dengan dakwaan yang diajukan kejaksaan. Krn harusnya jaksa bisa mencari TPPU-nya, bukan hanya penipuan penggelapan," ungkapnya.

Para korban ATM meminta agar terdakwa Hamzah dihukum maksimal. Lantaran perbuatannya yang merugikan orang banyak.

"Kalau kita mengacyu pada 378 dan 374 KUHP, ancaman hukumannya sangat jauh dari unsur keadilan," tuturnya. 

Seperti First Travel di Jakarta, itu dihukum 18 tahun penjara. Sementara penipuan dan penggelapan, maksimal hanya 4 tahun.

"Ini tak mencerminkan keadilan," selorohnya.

Pemberitaan sebelumnya, salah satu korban ATM, Rusli, warga Handil II ini menelan kerugian tak sedikit.

Uang sekitar Rp 5 miliar disetornya ke PT ATM Februari 2018 lalu.

Namun hingga saat ini tak jelas juntrungannya seperti apa dan bagaimana.

Usai penyedia jasa Travel haji dan umroh di Kaltim ini dipolisikan, lantaran gagal memberangkatkan ribuan jemaahnya.

Masa itu, Rusli ditawarkan Hamzah langsung untuk booking seat pesawat keberangkatan menuju tanah suci pada bulan April 2018.

Katanya, Hamzah menawarkan 437 seat kepada Rusli dengan budget sekitar Rp 7-8 Miliar.

Awalnya, Rusli tak curiga. Lantaran sebelumnya PT ATM selalu sukses memberangkatkan calon jemaahnnya.

Terlebih lagi, saat itu PT ATM bekerjasama dengan salah satu maskapai yang menyediakan jasa terbang langsung dari Balikpapan ke Arab Saudi.

"Saya sudah bayar Rp 4.830.000.000 untuk keberangkatan di bulan Ramadhan 2018. Februari bookingnya, ada bukti transfernya," bebernya.

Kendati sejak Februari 2018, turun peringatan dari Kemenag untuk travel jasa umroh di seluruh Indonesia, termasuk PT ATM juga kena, lantaran dianggap tak memiliki izin, Rusli menyadari hal itu.

Namun ia kemudian terus diyakinkan Hamzah, sebab PT ATM melakukan konsorsium dengan travel lain yang memiliki perizinan.

Nasi telah jadi bubur. Ternyata hingga saat ini belum ada titik terang.

Saat ditanya, adakah pihak ATM melakukan upaya pengembalian, Rusli menjawab tidak ada. Yang dilakukan PT ATM hanya terus mengobral janji.

Terakhir kali ia bertemu Dirut PT ATM, Hamzah, seingatnya pada September lalu di Mapolda Kaltim.

Saat itu Hamzah dipanggil polisi dengan status sebagai saksi. Polisi melakukan upaya mediasi ke beberapa korban yang mengadu atau melaporkan PT ATM ke Polda Kaltim.

"Dimediasikan, tapi tak memberikan solusi. Dijanji 4 hari setelah itu membawa investor, tapi tidak juga. Dari sana sudah lost contact," tuturnya.

Rusli berharap, meski tak semua, dalam proses penegakkan hukumnya, uang yang ia tanam minimal bisa kembali walaupun tidak penuh.

Bagaimana tidak 6 rumah dan 3 mobilnya terpaksa dijual, memberangkatkan sekitar 283 jemaah yang terlanjur daftar dan gagal berangkat ke tanah suci melalui PT ATM.

"80 persen kalau bisa, alhamdulillah. Prinsipnya perbuatan melanggar pidana harus tetap ia (Hamzah) jalani," ungkapnya. 

Bukan tidak mau jemaah yang lain itu, "Mereka yang kurang paham soal hukum, makanya banyak jemaah yang pasrah," katanya. ( )

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved