Uang Rupiah dan Dollar Amerika Disita KPK dari Ruang Menteri Agama RI

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita uang ratusan juta rupiah dalam penggeledahan di ruang Menteri Agama RI, Kementerian Agama.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi KPK. Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita uang ratusan juta rupiah dalam penggeledahan di ruang Menteri Agama RI, Kementerian Agama. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita uang ratusan juta rupiah dalam penggeledahan di ruang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Kementerian Agama di Jakarta pada Senin (18/3/2019).

Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018-2019 yang menjerat Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy.

"Tim masih melakukan beberapa hal di sana, termasuk juga proses administrasi di penyidikan, seperti proses penyitaan dan rinci-rincian barang bukti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019).

"Termasuk uang yang kami temukan dan kemudian diamankan dari ruangan menteri agama itu juga sedang dihitung secara lebih rinci di sana," imbuhnya.

KPK Sita Uang dari Ruang Menteri Agama, Kaitan Kasus yang Menjerat Romahurmuziy

Aksi Penembakan Terjadi di Utrecht Belanda, Ditemukan Sejumlah Orang Terluka

Dari proses penggeledahan itu, tim penyidik komisi antirasuah menyita dokumen-dokumen serta uang ratusan juta dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar Amerika.

"Uangnya ada yang pecahan rupiah dan US dolar. Totalnya sekitaran ratusan juta rupiah," ungkap Febri.

Namun, dia belum bisa mengungkap nilai nominal uang yang diamankan. Karena, katanya, proses penghitungan masih berjalan.

Kata Febri, ruangan Menteri Lukman jadi sasaran penggeledahan karena diduga terdapat bukti-bukti yang relevan dengan perkara.

"Intinya kami tentu melakukan penggeledahan di lokasi yang di sana diduga terdapat bukti-bukti yang relevan dengan perkara yang sedang disidik saat ini," jelasnya.

Dalam kasus ini, Romy diduga menerima suap senilai Rp 300 juta terkait jual beli jabatan di Kemenag. 

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. 

Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Padahal, pihak Kemenag menerima informasi jika nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin lantaran Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

Namun, demi memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, diduga terjadi komunikasi antara ‎Muafaq dan Haris yang menghubungi  Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. 

Diduga, terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementeriaan Agama tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved