Peraturan Baru Ojek Online, Driver Mesti Pakai Sepatu dan Plat Nomor Sesuai di Aplikasi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membuat aturan terkait tarif ojol melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Diketahui, para pengemudi ojol meminta Kemenhub untuk menetapkan tarif ojol sebesar Rp 3.000,- per kilometer, sedangkan Kemenhub mengusulkan tarif ojol sebesar Rp 2.400. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peraturan Baru Ojek Online: Driver Harus Pakai Sepatu dan Plat Nomor Sesuai di Aplikasi", https://money.kompas.com/read/2019/03/19/162351426/peraturan-baru-ojek-online-driver-harus-pakai-sepatu-dan-plat-nomor-sesuai-di.
Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Bambang Priyo Jatmiko