Peraturan Baru Ojek Online, Driver Mesti Pakai Sepatu dan Plat Nomor Sesuai di Aplikasi

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan masyarakat.

Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/ilo
Ilustrasi - Ojek Online yang ada di kota besar di Indonesia. 

Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membuat aturan terkait tarif ojol melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Diketahui, para pengemudi ojol meminta Kemenhub untuk menetapkan tarif ojol sebesar Rp 3.000,- per kilometer, sedangkan Kemenhub mengusulkan tarif ojol sebesar Rp 2.400. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peraturan Baru Ojek Online: Driver Harus Pakai Sepatu dan Plat Nomor Sesuai di Aplikasi", https://money.kompas.com/read/2019/03/19/162351426/peraturan-baru-ojek-online-driver-harus-pakai-sepatu-dan-plat-nomor-sesuai-di.
Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Bambang Priyo Jatmiko

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved