Ratusan Travel Plat Hitam di Kalimantan Utara Diupayakan Legal, Minimalisir Pemakaian Mobil Pribadi

Angkutan Umum, Antar Kota Dalam Provinsi & Antar Kota Antar Provinsi di Kalimantan Utara yang belum memiliki izin alias ilegal akan diurus jadi legal

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM/MUHAMMAD ARFAN
Sejumlah kendaraan travel di Kalimantan Utara jurusan Tanjung Selor-Berau diabadikan di depan pelabuhan Kayan II Tanjung Selor beberapa waktu lalu. Nah, nanti Angkutan Umum, Antar Kota Dalam Provinsi & Antar Kota Antar Provinsi di Kalimantan Utara yang belum memiliki izin alias ilegal akan diurus jadi legal, masyarakat selalu butuh Angkutan Umum yang aman dan nyaman dan legal. 

Di Kabupaten Bulungan, sebanyak 324 kendaraan travel plat hitam beroperasi.

Dinas Perhubungan Kalimantan Utara mencatat, semua armada tersebut belum memiliki izin.

Sebanyak 324 unit tersebut bersumber dari 12 operator atau perusahaan penyedia jasa.

Sabu Asal Malaysia Dominasi Pasar Gelap di Kaltim, Bagini Penjelasan Polisi

LIVE STREAMING - Aksi Massa di Depan Kantor Gubernur Kaltim Tolak Pembangunan Pabrik Semen

Selanjutnya, di Kabupaten Malinau, terdapat 19 unit armada travel plat hitam, dan Kabupaten Nunukan sebanyak 8 unit armada.

"InsyAllah target kita sih tahun ini sudah bisa berizin semua. Mudah-mudahan rencana ini bisa terealisasikan" ujarnya.

Penataan armada angkutan penumpang, selain untuk bisa memberikan kepastian hukum, juga untuk keperluan jangka panjang ke depan. Pertumbuhan kendaraan pribadi setiap tahun juga ikut meningkat.

"Mohon maaf mungkin ada anggapan bahwa belum saatnya, karena masih sepi. Tetapi jumlah kendaraan di Kalimantan Utara meningkat setiap tahun. Contoh di Pontianak, kita mau cari angkot sudah susah, apalagi cari taksi. Karena semua orang sudah pakai kendaraan pribadi," ujarnya.

Di Kalimantan Utara terdapat sebanyak 802 unit kendaraan Angkutan Perkotaan yang sudah berizin. Namun hanya 469 yang beroperasi.

Sedang kategori bus, yang mendapatkan izin sebanyak 10 unit. Hanya di Kota Tarakan. Sepuluh unit tersebut semuanya beroperasi.

Taksi juga diketahui hanya 60 yang berizin dan beroperasi. Lagi-lagi juga hanya di Kota Tarakan.

Sedang mobil barang hanya diizinkan sebanyak 35 unit di Bulungan. Dari 35 yang berizin tersebut hanya 25 unit yang beroperasi.

Penolakan Rencana Ganti Plat Kuning oleh Sopir Travel

Menyikapi soal rencana rapat penolakan kebijakan pengantian plat hitam menjadi kuning untuk kendaraan travel, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Malinau, H Kamran Daik menyatakan, agar para sopir dan pemilik kendaraan travel di Malinau jangan salah mengerti soal kebijakan tersebut.

Secara resmi, disampaikan Kadishub, pihaknya belum mengeluarkan surat resmi soal kebijakan penggantian plat.

"Saya minta kepada sopir dan pemilik kendaraan travel, jangan memakan isu itu secara bulat-bulat. Tidak pernah kami mengeluarkan kebijakan seperti itu. Kalau memang kami mengeluarkan kebijakan itu, tentunya menggunakan surat resmi. Sedangkan, kami belum mengeluarkan surat resmi soal kebijakan perubahan plat hitam ke kuning bagi kendaraan," tegasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved