Tarif Ojek Online Diterapkan Mulai 1 Mei 2019, Ini Besaran Tarif dan Biaya Jasa Minimal Tiap Zona

Akhirnya, Kementerian Perhubungan menetapkan besaran tarif ojek online yang meliputi tarif batas bawah dan tarif batas atas serta biaya jasa minimal.

Editor: Amalia Husnul A
Ilustrasi Canva/grab.com/go-jek.com
Ilustrasi. Tarif ojek online tiap zona yang diumumkan Kementerian Perhubungan, Senin (25/3/2019). 

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat  (ojek online).

Dalam aturan tersebut, diatur masalah formula perhitungan jasa (tarif ojek online).

Aturan itu tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

Promo GoJek - Bayar Pakai GoPay Diskon 50% untuk Layanan GoRide dan GoCar, Cek Kode Promonya!

Video Viral Ringgo Agus Rahman Jadi Driver Ojek Online, Sebut untuk Tambah Penghasilan

Momen Libur Sepi Penumpang, Ruang Tunggu Terminal Hanya Diisi Tukang Ojek Main Kartu

Formula penghitungan tarif terdiri dari biaya langsung dan tak langsung.

Biaya langsung terbagi dari biaya penyusutan kendaraan, bunga modal, pengemudi, asuransi, pajak kendaraan, BBM, ban, pemeliharaan dan perbaikan kendaraan, penyusutan telepon seluler, pulsa serta profit mitra.

Adapun biaya tak langsung meliputi biaya penyewaan aplikasi.

"Pedoman perhitungan biaya jasa ditetapkan oleh Menteri (perhubungan)," demikian bunyi Pasal 11 poin 5 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

Penetapan besaran tarif oleh menteri itu ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan atas nama Menhub.

Di dalam Pasal 12, disebutkan aplikator wajib menerapkan biaya jasa berdasarkan formula dan perhitungan yang telah ditentukan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Pedoman yang Dikeluarkan Kemenhub untuk Atur Tarif Ojek Online", https://money.kompas.com/read/2019/03/19/202800826/begini-pedoman-yang-dikeluarkan-kemenhub-untuk-atur-tarif-ojek-online
Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Bambang Priyo Jatmiko

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Akhirnya Putuskan Tarif Ojek Online, Ini Besarannya", https://money.kompas.com/read/2019/03/25/120441226/kemenhub-akhirnya-putuskan-tarif-ojek-online-ini-besarannya
Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Erlangga Djumena

Follow Instagram tribun Kaltim

Subscribe official YouTube Channel Tribun Kaltim, klik di sini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved