BPJS Kesehatan Berutang Rp 6 Miliar kepada RSUD PPU, Begini Penjelasannya

RSUD di Penajam Paser Utara atau PPU masih melakukan upaya penagihan kepada BPJS Kesehatan, karena masih menunggu pembayaran klaim demi masyarakat.

Penulis: Samir | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM/SAMIR PATURISI
Sejumlah warga antre untuk mendaftar sebagai pasien BPJS di RSUD Ratu Aji Putri Botung, Penajam Paser Utara atau PPU, Kalimantan Timur pada Selasa (26/3/2019). 

"Syaratnya mau mendapatkan fasilitas kelas 3, tak masalah iuran mereka juga kami tanggung, " ujarnya.

Jangan Lakukan 7 Langkah Ini Saat Kuliah, Agar Peluang Kerja Terbuka Lebar Untukmu

Terdaftar 40.789 Orang
Kepala UPT Jamkesda Dinas Kesehatan PPU Ahmad Padaelo mengatakan sampai sekarang jumlah peserta PBI APBD yang sudah terdaftar mencapai 40.789 orang.

Untuk Januari lalu 12.049 orang kemudian Februari mencapai 39.158 orang dan Maret sudah 40.759 orang.

Padaelo mengatakan warga yang telah menjadi peserta PBI APBD sudah melakukan verifikasi dan validasi data bekerjasama dengan Disdukcapil.

Untuk warga yang belum menjadi peserta PBI APBD, secara otomatis akan menjadi peserta tanpa sepengetahuan warga yang bersangkutan.

"Jadi kami daftarkan langsung menjadi peserta, kalau setelah dilakukan validasi dan verifikasi data tak ada masalah dan memang warga PPU," ujarnya.

Selain itu lanjutnya, masyarakat juga yang sudah menjadi peserta mandiri juga bisa dialihkan menjadi peserta PBI APBD namun syaratnya tunggakan mereka harus dilunasi.

Ia mengatakan sejak Februari sampai sekarang sudah ada seribu lebih peserta mandiri beralih menjadi peserta PBI APBD.

Tiket Airasia Hilang Misterius di Agen Perjalanan Online, Traffic Airasia.com Melonjak 60 Persen

Menurut Padaelo, program ini telah disiapkan anggaran Rp 20,3 miliar melalui APBD 2019.

"Tapi warga hanya mendapatkan perawatan kelas 3 dan tidak boleh naik ke kelas 2 atau kelas 1 saat dirawat," tuturnya. 

Sesuai ketentuan bila ada warga yang ingin di perawatan kelas 2 dan kelas 1.

"Maka BPJS kelas 3 tak berlaku dan mereka harus membayar sebagai pasien umum," jelasnya.

Padaelo menambahkan, bahwa juga telah mengajukan revisi Perbup 20/2017 tentang Kesehatan Gratis.

Revisi ini diajukan karena dalam perbup tersebut dijelaskan bahwa untuk menjadi peserta PBI APBD harus menyertakan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).

Sementara untuk pelayanan, ia mengatakan peserta tetap harus melakukan perawatan mulai puskesmas, setelah harus mendapatkan perawatan lanjutan maka bisa mendapatkan rujukan ke RSUD.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved