Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Ketua DPRD Samarinda Alphad Syarif Divonis Bebas

Karena semua unsur yang didakwakan (pada terdakwa) pasal 378 tidak terbukti," kata Andi usai persidangan.

Tribunkaltim.co/ Budi Hartono
Alphad Syarief bersama pihak kuasa hukum dari Andi Rahyan Harun Law Firm usai divonis bebas di PN Samarinda. 

Adam Malik pun mempertanyakan janji Alpahad yang tak kunjung terealisasi. Dalam dakwaan itu, disebutkan pula, Adam sempat beberapa kali mencoba menemui, Alphad. Namun, Adam, kala itu, merasa tidak ada etikad baik dan justru balik memaki.

Hingga, akhirnya, Adam pun melaporkan Alphad ke Bareskrim Polri 3 November 2016. Kasus ini, berlanjut hingga penahanan Alphad Oktober 2018.

Belakangan, ketika proses ini bergulir ke penyidikan hingga pelimpahan berkas ke Kejagung, baik kubu Alphad dan Adam Malik bersepakat membuat perjanjian damai, pencabutan tuntutan hingga penghentian perkara.

Selama proses itu berlangsung, Adam mengaku sudah sudah meminta permohonan pemberhentian perkara ke Mabes Polri pada 8 Oktober 2018, disusul permohonan pemberhentian perkara ke Kejagung pada 24 Oktober 2018. Tak sampai situ, mewakili pihak ke-tiga, dan Alphad, pihaknya juga mendandatangani surat perdamaian pada 28 November 2018.

Dalam surat perdamaian tertanggal 5 Oktober 2018 yang ia tunjukkan dan ditandatangani bermaterai dirinya dan Alphad Syarif, disebutkan, terlapor, yakni Adam Malik bersepakat berdamai dengan pelapor yakni Alphad Syarif.

Dan terlapor akan mengembalikan/memberikan kerugian yang dialami pihak pelapor. Ke-dua, pelapor akan mencabut pengaduan ke Mabes Polri. Dan, ke-tiga, ketika perkara ini selesai, da nada pencabutan laporan kepolisian, kedua belah pihak tidak tidak melakukan penuntutan hukum kembali atas perkara ini.

Pasal primer yang didakwaan yakni 378 KUHP, subsider 372 KUHP. (*) 

Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai

Adam Malik, saksi pelapor dalam perkara dugaan pidana penipuan dan penggelapan yang menjerat terdakwa Alphad Syarif menjelaskan, kasus ini berawal dari urusan kerjasama mengurus keperdataan terkait pengurusan perkara tanah yang belum tuntas.

Sebagai pihak ke-tiga yang dikuasakan untuk mengurus perkara ini bekerjasama dengan Alphad Syaharif, dia merasa, pilihan melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri, 3 November 2016 lalu, karena terdesak tanggungjawab pihak ke-tiga yang menagih sejumlah uang dalam pengurusan perkara.

“Ada pihak ke-tiga yang punya dana mendesak saya. Saya akhirnya tersudut, supaya bisa mempertanggungjwabkan semua itu, saya harus membuktikan, bahwa bukan saya yang mengambil (uang),” ujar Adam usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan Alphad di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (29/11/2018) lalu. 

Sempat Kabur, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Gudang Kawasan Batu Ampar Balikpapan

Belakangan, kasus ini terus bergulir. Pada Oktober 2018, Alphad ditahan Bareskrim Polri dan ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu kemudian. Menyusul pelimpahan ke Kejagung beberapa minggu kemudian, hingga akhirnya perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan dan mulai di sidangkan perdana Kamis (29/11/2018) di Pengadilan Negeri Samarinda.

Selama proses itu berlangsung, Adam mengaku sudah sudah meminta permohonan pemberhentian perkara ke Mabes Polri pada 8 Oktober 2018, disusul permohonan pemberhentian perkara ke Kejagung pada 24 Oktober 2018. Tak sampai situ, mewakili pihak ke-tiga, dan Alphad, pihaknya juga mendandatangani surat perdamaian pada 28 November 2018.

Dalam surat perdamaian tertanggal 5 Oktober 2018 yang ia tunjukkan dan ditandatangani bermaterai dirinya dan Alphad Syarif, disebutkan, terlapor, yakni Adam Malik bersepakat berdamai dengan pelapor yakni Alphad Syarif.

Dan terlapor akan mengembalikan/memberikan kerugian yang dialami pihak pelapor. Ke-dua, pelapor akan mencabut pengaduan ke Mabes Polri. Dan, ke-tiga, ketika perkara ini selesai, da nada pencabutan laporan kepolisian, kedua belah pihak tidak tidak melakukan penuntutan hukum kembali atas perkara ini.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved