Kadinsos PPU Ditahan Kejari, Pelaksana Harian Segera Diajukan
Ia menjelaskan, kuasa hukum yang mendampingi telah disiapkan DPD Korpri karena yang bersangkutan masih tercatat sebagai ASN.
Penulis: Samir |
Bahkan tersangka Rahlin lanjutnya, telah menggadaikan lahannya kepada orang lain. Untuk kedua tersangka, akan dikenakan pasal 263 KUHP dengan melakukan pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Mengenai adanya pembelaan dari tersangka bahwa tandatangannya dipalsukan, Budi mengatakan bahwa pembelaan itu akan dibuktikan saat sidang di pengadilan.
Untuk penahanan sendiri, Budi mengatakan telah diserahkan kepada Rutan Tanah Grogot.
"Sudah kami tahan tersangka dan akan segera kami ajukan untuk di sidang, " ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kasi-intel-kejari-ppu-budi-susilo.jpg)