Operasi Tangkap Tangan KPK

Rekam Jejak Bowo Sidik Pangarso, Anggota DPR Tersangka KPK yang Diduga Siapkan Serangan Fajar

Satu lagi anggota DPR terjerat kasus korupsi. Kali ini politisi Partai Golkar bernama Bowo Sidik Pangarso ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Januar Alamijaya
Facebook Bowo Sidik Pangarso SE
Satu lagi anggota DPR terjerat kasus korupsi. Kali ini politisi Partai Golkar bernama Bowo Sidik Pangarso ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

TRIBUNKALTIM.CO - Satu lagi Anggota DPR terjerat kasus korupsi. Kali ini politisi Partai Golkar bernama Bowo Sidik Pangarso ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bowo Sidik Pangarso terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Rabu (27/3/2019) sampai Kamis (28/3/2019) dini hari.

Selain Bowo Sidik Pangarso, KPK juga menetapkan pihak swasta dari PT Inersia, Indung dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti sebagai tersangka.

Bowo Sidik Pangarso dan Indung diduga sebagai penerima suap.

Sementara, Asty diduga sebagai pemberi suap.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan tim KPK menunjukkan barang bukti OTT Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan tim KPK menunjukkan barang bukti OTT Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (28/3/2019). (DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)

Bowo Sidik Pangarso yang tergabung sebagai anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar diduga menerima fee kepada PT HTK terkait biaya angkut untuk distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.

Fee yang diterima sejumlah 2 dollar Amerika Serikat per metrik ton.

KPK menduga sebelumnya terjadi 6 kali penerimaan oleh Bowo di berbagai tempat.

Nilainya sekitar Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.

Atas perbuatannya, Bowo dan Indung disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Asty disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diduga Terima Suap untuk Serangan Fajar sebagai Caleg

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, tim KPK mengamankan uang sekitar Rp 8 miliar yang tersimpan dalam 84 kardus.

Di dalam 84 kardus itu terdapat 400 ribu amplop yang berisi pecahan uang Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu.

Uang tersebut diduga merupakan penerimaan suap dan gratifikasi dengan tersangka anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved