Operasi Tangkap Tangan KPK
Rekam Jejak Bowo Sidik Pangarso, Anggota DPR Tersangka KPK yang Diduga Siapkan Serangan Fajar
Satu lagi anggota DPR terjerat kasus korupsi. Kali ini politisi Partai Golkar bernama Bowo Sidik Pangarso ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Satu lagi Anggota DPR terjerat kasus korupsi. Kali ini politisi Partai Golkar bernama Bowo Sidik Pangarso ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bowo Sidik Pangarso terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Rabu (27/3/2019) sampai Kamis (28/3/2019) dini hari.
Selain Bowo Sidik Pangarso, KPK juga menetapkan pihak swasta dari PT Inersia, Indung dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti sebagai tersangka.
Bowo Sidik Pangarso dan Indung diduga sebagai penerima suap.
Sementara, Asty diduga sebagai pemberi suap.

Bowo Sidik Pangarso yang tergabung sebagai anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar diduga menerima fee kepada PT HTK terkait biaya angkut untuk distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.
Fee yang diterima sejumlah 2 dollar Amerika Serikat per metrik ton.
KPK menduga sebelumnya terjadi 6 kali penerimaan oleh Bowo di berbagai tempat.
Nilainya sekitar Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.
Atas perbuatannya, Bowo dan Indung disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian, Asty disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diduga Terima Suap untuk Serangan Fajar sebagai Caleg
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, tim KPK mengamankan uang sekitar Rp 8 miliar yang tersimpan dalam 84 kardus.
Di dalam 84 kardus itu terdapat 400 ribu amplop yang berisi pecahan uang Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu.
Uang tersebut diduga merupakan penerimaan suap dan gratifikasi dengan tersangka anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.
Uang itu diduga dipersiapkan untuk dibagikan kepada warga atau kerap diistilahkan dengan "serangan fajar" terkait pencalonannya sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019.
"Jadi, BSP (Bowo) memang menjadi caleg, dia calon untuk daerah Jawa Tengah II. Apakah ini untuk dirinya sendiri atau yang lainnya? Untuk sementara dari hasil pemeriksaan tim kita beliau (Bowo) mengatakan ini memang dalam rangka kepentingan logistik pencalonan dia sendiri," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019), dilansir Kompas.com.
"Dia diduga telah mengumpulkan uang dari sejumlah penerimaan-penerimaan yang dipersiapkan untuk serangan fajar pada Pemilu 2019 nanti," lanjut Basaria.

Basaria membantah jika uang sekitar Rp 8 miliar itu juga dipersiapkan sebagai logistik untuk calon presiden dan wakil presiden tertentu.
"Sama sekali tidak. Dari awal tadi sejak konpers (konferensi pers) tidak berbicara soal itu. Saya ulang kembali hasil pemeriksaan memang untuk kepentingan dia akan mencalonkan diri kembali," kata dia.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, ada dua sumber penerimaan uang oleh Bowo.
Pertama, dugaan suap dari pihak PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK).
Suap itu sebagai commitment fee kepada Bowo untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik.
Penyewaan itu untuk distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia yang menggunakan kapal PT HTK.
"Jadi suapnya spesifik terkait dengan kerja sama pengangkutan untuk distribusi pupuk sedangkan Pasal 12B adalah dugaan penerimaan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya sebagai penyelenggara negara," kata Febri.
Saat ini, KPK menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan uang lainnya tersebut.
Profil Bowo Sidik Pangarso
Bagaimana sebenarnya rekam jejak Bowo Sidik Pangarso?
Berikut profil lengkapnya yang dikutip dari laman dpr.go.id:

Nama lengkap: Bowo Sidik Pangarso
Nomor anggota: A-272
Kelahiran: Mataram, 16 Desember 1968
Agama: Islam
Riwayat pendidikan:
- SD Neg Wonodri I Semarang (tahun 1975 - 1981)
- SMP Negeri III Semarang (tahun 1981 - 1984)
- SMA Negeri III Semarang (tahun 1984 - 1987)
- Universitas 17 Agustus 1945 Semarang (tahun 1988 - 1993)
Riwayat pekerjaan:
- Direktur Keuangan PT Inacon Luhur Pertiwi (tahun 2002 - 2014)
- Kabid Audit BDNI (tahun 1996 - 2001)
- Auditor BDNI (tahun 1994 - 1996)
Riwayat organisasi:
- Anggota Majelis Pemuda Indonesia (tahun 2011 - 2014)
- Ketua PDK Kosgoro 1957 Jateng (tahun 2010 - 2015)
- Wakil Ketua DPP Barisan Muda Kosgoro (tahun 2010 - 2015)
- Ketua DPD KUKMI Jateng (tahun 2010 - 2015
- Wakil Sekretaris Jenderal DPP AMPI (tahun 2004 - 2009)
- Ketua DPD Gerakan Mahasiswa Kosgoro (tahun 1995 - 2001)
- Wakil Ketua Kosgoro (tahun 1992 - 1994)
- Wakil Sekretaris DPP KNPI (tahun 1991 - 1994)
- Ketua Kosgoro (tahun 1990 - 1992)
- Wakil Sekretaris DPP AMPI (tahun 1988 - 1993)
- Pengurus KNPI (tahun 1988 - 1991)
- Wakil Ketua Kosgoro (tahun 1988 - 1990)
- DPP Partai Golkar.
Jangan lupa like fanpage Facebook TribunKaltim.co:
Follow Instagram tribunkaltim:
Subscribe channel YouTube newsvideo tribunkaltim: