KPK: Sektor Legislatif Paling Tak Patuh LHKPN, Baru 312 yang Lapor dari 554 Anggota DPR

KPK telah memberikan kesempatan kepada seluruh penyelenggara negara untuk melaporkan hartanya sejak Januari 2019.

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017). 

Dikatakan Febri, laporan yang diserahkan setelah 31 Maret 2019 akan tercatat sebagai pelaporan yang terlambat.

Catatan tersebut pun akan disampaikan KPK kepada instansi asal penyelenggara negara.

"Ketika disampaikan ke instansi masing-masing kami akan buat catatan mana penyelenggara negara yang melaporkan tepat waktu sebelum 31 Maret artinya dan mana penyelenggara negara yang terlambat atau tidak tepat waktu dan mana yang tidak melapor sama sekali. Nanti ketentuan soal sanksinya ada di instansi masing-masing," jelasnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK: Sektor Legislatif Paling Tidak Patuh LHKPN, dari 554 Anggota DPR Baru 312 Lapor

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved