Libatkan 5 Kejari se Kaltimtara, Kejati Kaltim Komitmen Wujudkan Zona Integritas WBM dan WBBM
Kepala Kejati Kaltim Ely Shahputra menegaskan kegiatan ini dalam rangka ikrar menciptakan lingkungan kerja yang benar-benar melayani masyarakat.
Penulis: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menggelar ikrar pencanangan pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Kantor Kejati Kaltim Jl Bung Tomo, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (1/4/2019)
Kegiatan ini melibatkan lima Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Kaltim dan Kaltara.
Kepala Kejati Kaltim Ely Shahputra menegaskan kegiatan ini dalam rangka ikrar menciptakan lingkungan kerja yang benar-benar melayani masyarakat.
"Ini adalah komitmen kita untuk melakukan tugas profesional dan proporsional obyektif, bersih, transparan," kata Ely.
• Catat, Ini Kalender Event Menarik yang Akan Diselenggarakan Kota Balikpapan Selama Bulan April 2019
• Stok Darah Senin (1/4/2019), PMI Butuh Pendonor
• UNBK Digelar Hari Ini di Kota Balikpapan, Ini Tanggapan Para Siswa
Ia berharap ikrar ini menjadi motivasi bagi Kejati dan Kejari di lingkup Kaltim untuk terus berupaya mewujudkan kinerja WBK dan WBBM yang merupakan tujuan reformasi birokrasi.
Ia juga mengingatkan 6 poin penting mewujudkan mewujudkan WBK yaitu:
- manajemen perubahan,
- penataan tata laksana,
- sistem manajemen SDM,
- penguatan pengawasan,
- penguatan akuntabilitas kinerja, dan
- peningkatan pelayanan publik.
"Berpesan kepada khususnya di lingkungan Kejati Kaltim untuk melakukan ikrar ini.
Kejaksaan tinggi Kaltim plus lima Kejari Kaltim Kaltara akan berupaya mewujudkan ini, mungkin akan kita perluas bertahap di seluruh Kejari di Kaltim Kaltara sesuai dengan kemampuan daerah," ungkap Ely.

Kegiatan ini juga dihadiri Plt Sekda Prov Kaltim Meiliana yang mewakili Gubernur Kaltim.
Pihaknya mengapresiasi langkah Kejati Kaltim yang telah berkomitmen mewujudkan WBK dan WBBM.
"Dengan adanya kegiatan ini kita ucapkan selamat kepada Kejati yang telah melaksanakan WBK dan WBBM.
Baik instansi vertikal maupun Pemprov harus ikut mencanagkan ini," kata Meiliana.
Sejauh ini di Lingkup Pemprov Kaltim sudah ada RS Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan yang telah mencanangkan zona integritas WBK dan WBBM.
"Kita sudah RSKD yang mencanangkan ini.
Selanjutnya kita mengarah ke OPD lainnya terutama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," tutur Meiliana.
(*)
Follow Instagram tribun kaltim
Subscribe official YouTube Channel Tribun Kaltim, klik di sini