RI Remaja Berstatus Napi Ikut Ujian Nasional, Sendirian dan tak Punya Buku Pelajaran

Kisah, narapidana anak berinisial RI (18) asal Kabupaten Mahakam Hulu, Provinsi Kalimantan Timur, ikut Ujian Nasional.

Penulis: Rahmad Taufik | Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/Rahmad Taufik
Seorang narapidana, berinisial RI (18) asal Kabupaten Mahakam Hulu, Provinsi Kalimantan Timur, ikut Ujian Nasional. Remaja ini ikut Ujian Nasional sendirian pada Senin (1/4/2019). 

Rf dan Aa pun dijemput petugas tanpa berupaya untuk kabur.

Keduanya baru diputus pengadilan seminggu lalu.

Aa divonis setahun atas kasus curanmor dan Rf diputus satu tahun 2 bulan karena kasus narkoba.

"Kalau Aa yang paling muda ini memang punya keahlian membuka borgol, ia pernah melarikan diri saat ditahan di Polsek Sangasanga," kata Salis.

Demo Listrik Mahasiswa Akhirnya Bertemu DPRD Kalimantan Utara, Ini yang Disampaikan

5. Kena sanksi
Kelima anak yang kabur ini akan mendapatkan sanksi yang dicatat di buku pelanggaran sehingga hak mereka di awal tidak bisa diberikan.

Hak tersebut seperti pengusulan remisi, tidak ada kunjungan dan kamar mereka dipisahkan dari tahanan yang lain.

6. Petugas ikut diperiksa

Salis juga melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang bertugas saat itu.

"Ada 2 petugas yang berjaga, seorang memang ada di dalam, kemarin saat mereka kabur, dia lagi di kamar mandi, satu lagi petugas juga di kamar mandi yang ada di dapur.

Dapur itu bersebelahan dengan kamar anak-anak," ujarnya.

Ke depan, Salis mengingatkan pegawainya untuk saling berkoordinasi dan terus mengawasi anak-anak.

Pihaknya juga langsung menambah kawat duri di atas pagar dan kunci pintu akan ditambah pelat lagi agar tidak ada peluang bagi warga binaannya untuk kabur lagi.

Baca juga :

Kunjungi Lapas Cipinang, Fahri Hamzah Berharap Ahmad Dhani Ditahan di Mako Brimob

Ditahan di Lapas Salemba, Ini Pesan Mandala Shoji kepada Anak-anaknya: Ayah Berjuang Dulu Ya. . .

7. Daftar kasus dan ada yang sudah punya anak istri

Daftar 5 anak yang kabur dari LPKA Klas IIA Samarinda di Tenggarong

- Ak (16)

Kasus penadahan motor, vonis satu tahun, punya istri dan anak

- Sr (16)

Kasus curanmor, vonis setahun, baru masuk seminggu di LPKA

- Aa (16)

Kasus uang palsu, vonis 4 bulan, status masih sekolah

- Ar (15)

Kasus curanmor dan curi uang masjid, vonis setahun, baru masuk seminggu di LPKA, punya keahlian buka kunci borgol dan kunci pintu

- Rf (16)

Kasus narkoba, vonis satu tahun 2 bulan.

Sekilas tentang LPKA Klas IIA Samarinda di Tenggarong

LPKA Klas IIA Samarinda di Tenggarong juga pernah diulas Tribunkaltim.co beberapa waktu lalu.

LPKA Klas IIA Samarinda di Tenggarong ini diulas tahun 2017 lalu, tepatnya saat ada sejumlah anak yang dipindahkan dari Lapas Klas II B Tengarong.

"Di dalam ruangan, kami menyediakan televisi, kipas angin dan kasur. Fasilitas ini disiapkan secara swadaya. Pegawai yang bawa televisi buat mereka," ujat Kepala LPKA Klas IIA Samarinda Salis Farida saat itu ditemui Selasa (3/10/2017)

Rencananya, Ke depan, LPKA ini mencangkup wilayah Kaltim dan Kaltara.

Selama di LPKA, anak-anak ini tetap dilakukan pembinaan melalui berbagai kegiatan positif, seperti olahraga, latihan baris-berbaris, mengaji dan salat berjamaah.

(Tribunkaltim.co/Doan Pardede)

Jangan lupa follow Instagram tribunkaltim:

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved