Berkendara Sambil Merokok Diancam Kurungan 3 Bulan & Denda Rp 750 Ribu, Ini Respon Warga Samarinda
Selain membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain, ancaman pidana atau denda menanti bagi yang kedapatan melanggar.
"Kalau ada aturan ini, saya bakal bosan di jalan," kata Eta.
Meski begitu, ia pasrah mengikuti jika aturan ini disahkan, apalagi ancaman hukumnya lumayan 3 bulan kurungan atau denda Rp 750 ribu.
"Mau ga mau ikuti, daripada kena denda Rp 750 ribu.
Lumayan itu mas, sepertiga gaji bulanan saya," kata pegawai swasta ini.
Warga lain, Irfan Arya, menyambut positif jika aturan ini diterapkan. Terlebih dia punya pengalaman buruk jadi korban ulah pengendara motor yang sambil merokok di jalan.
Pernah suatu ketika, dirinya hampir jatuh dari sepeda motor bebek berkopling karena tiba-tiba harus mengucek matanya yang terkena abu sisa puntung rokok dari pengendara di depannya.
"Bahaya banget, mau negur, karena biasa liat yang beginian, jadi sungkan.
Mudahan dengan aturan ini, ga ada lagi yang merokok sambil berkendara," kata warga jalan Suryanata, Samarinda ini.
(*)
BACA JUGA:
Resolusi 2019 Ingin Berhenti Merokok? 5 Tips Berikut Bisa Diterapkan
Akui Kenal Tembakau Sejak Kecil, Ternyata Momen Ini yang Membuat Mahfud MD Berhenti Merokok
Inul Daratista Kirim Kabar Duka, Orang Kesayangannya Telah Tiada tak Bisa Berhenti Merokok
Intip Gaya Para Atlet saat Resmi CPNS, Baris Rapi hingga Putih Hitam, Butet Sampaikan Pesan Khusus
Ekspresi Millen Cyrus saat Ditolak Mentah-mentah oleh Hotman Paris Gegara Satu Hal Ini
Like Fanspage Facebook
Follow Twitter
Follow Instagram
Subscribe official YouTube