Berkendara Sambil Merokok Diancam Kurungan 3 Bulan & Denda Rp 750 Ribu, Ini Respon Warga Samarinda

Selain membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain, ancaman pidana atau denda menanti bagi yang kedapatan melanggar.

KOMPAS IMAGES
Ilustrasi rokok 

"Kalau ada aturan ini, saya bakal bosan di jalan," kata Eta.

Meski begitu, ia pasrah mengikuti jika aturan ini disahkan, apalagi ancaman hukumnya lumayan 3 bulan kurungan atau denda Rp 750 ribu.

"Mau ga mau ikuti, daripada kena denda Rp 750 ribu.

Lumayan itu mas, sepertiga gaji bulanan saya," kata pegawai swasta ini.

Warga lain, Irfan Arya, menyambut positif jika aturan ini diterapkan. Terlebih dia punya pengalaman buruk jadi korban ulah pengendara motor yang sambil merokok di jalan.

Pernah suatu ketika, dirinya hampir jatuh dari sepeda motor bebek berkopling karena tiba-tiba harus mengucek matanya yang terkena abu sisa puntung rokok dari pengendara di depannya.

"Bahaya banget, mau negur, karena biasa liat yang beginian, jadi sungkan.

Mudahan dengan aturan ini, ga ada lagi yang merokok sambil berkendara," kata warga jalan Suryanata, Samarinda ini.

(*) 

BACA JUGA:

Resolusi 2019 Ingin Berhenti Merokok? 5 Tips Berikut Bisa Diterapkan

Akui Kenal Tembakau Sejak Kecil, Ternyata Momen Ini yang Membuat Mahfud MD Berhenti Merokok

Inul Daratista Kirim Kabar Duka, Orang Kesayangannya Telah Tiada tak Bisa Berhenti Merokok

Intip Gaya Para Atlet saat Resmi CPNS, Baris Rapi hingga Putih Hitam, Butet Sampaikan Pesan Khusus

Ekspresi Millen Cyrus saat Ditolak Mentah-mentah oleh Hotman Paris Gegara Satu Hal Ini

Like Fanspage Facebook 

Follow Twitter

Follow Instagram 

Subscribe official YouTube

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved