Rabu, 27 Mei 2026

Berita Video

VIDEO - Sidang RPU, Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Andi Walinono Tertunduk

Majelis hakim berpendapat, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Tayang:
Penulis: tribunkaltim |
tribunkaltim.co/ Nevrianto
Terdakwa Andi Walinono, sejenak tertunduk usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang menangani sidang dugaan korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) Balikpapan, jilid dua, menolak seluruh eksepsi atau nota keberatannya. 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Nalendro dan Christoper

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang menangani sidang dugaan korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) Balikpapan, jilid dua, menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan terdakwa Andi Walinono.

Majelis hakim berpendapat, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kepala Andi sejenak tertunduk usai hakim membacakan putusannya.

Padahal, selama persidangan, mata dan telinganya jarang menghadap selain tiga majelis hakim di hadapanya.

Jokowi dan Iriana Rela Kehujanan Saat Temui Pendukungnya di Jawa Tengah

VIDEO - Belanja di Ramayana Samarinda Square Pakai DANA, OVO dan GoPay Bakal Dapat Cash Back

TNI AU Sampaikan Penjelasan soal Isu Pesawat yang Ditumpangi Prabowo Batal Terbang

“Menyatakan, keberatan penasehat hukum terdakwa Andi Walinono Permata tidak diterima, karena surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah memenuhi azaz,” kata Ketua Majelis Hakim, Burhanuddin membacakan putusan atas eksespi terdakwa di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (4/4/2019).

Hakim Burhanuddin yang  menambahkan, surat dakwaan yang disusun JPU telah memenuhi unsur antara lain mencantumkan identitas terdakwa, kronologi tindak pidana yang diduga dilakukan terdakwa juga memenuhi KUHAP yang berlaku.

Selain putusan tersebut, mejelis hakim memerintahkan JPU menghadirkan saksi untuk sidang selanjutnya.

“Maka pemeriksaan ini, harus dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Ketua Hakim Burhanuddin didampingi dua hakim anggota, Ukar Pryambodo dan Joni Kondolele.

Setelah berkonsultasi dengan tiga penasehat hukum, Kahar Juli, Yohanis Marokko dan Yuliana Megasari, baik Penuntut Umum dan terdakwa menerima putusan ini.

'Cukup yang mulia," kompak Penuntut Umum, Rifai Faisal dan Andi.

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi di agendakan berlangsung, Selasa (9/4/2019). Satu di antara 3 Penasehat hukum Andi Walinono mengatakan masih mempertimbangkan menghadirkan saksi meringankan kliennya.

"Kita lihat nanti, setelah mereka (JPU), baru kita," kata Kahar usai persidangan.

Untuk diketahui, dalam pokok-pokok surat dakwaan dengan no register 8/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr, Andi didakwa pasal berlapis.

Dakwaan primair yang dikenakan Penuntut umum pada mantan Sekertaris Komisi II DPRD Balikapapan ini, yakni, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 (1) junto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah ditambahkan UU 20/2001 tentang perubahan UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara, dakwaan subsider yakni, Andi bersama terpidana lain, M.Yosmianto, Chaidar Chairulsyah, Noorlenawati, Ratna Panca Mardani, Salamat, Ambros Keda dan tersangka Rosdiana melakukan, menyuruh, turut atau turut serta melakukan dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri orang lain atau suatu koorporasi.

Jelang Piala AFF U16 2019 Thailand Jajal Tim Muda Barcelona, Ini Jadwal Timnas U16 Indonesia

Coba Tes Kepribadian, Gambar Kupu-kupu ini Dapat Ungkap Sisi Tersembunyi Kepribadianmu

Di Negara Ini, Lalat Diternakkan & Laku hingga Rp 21 Juta per Ton, Manfaatnya Ternyata Luar Biasa

Menyalahgunakan kewenangan kesempatan dan sarana padanya yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang dapat menyebabkan kerugiann negara.

Diketahui dalam perkara ini, negara dirugikan Rp 11.2 miliar rupiah.

Simak Videonya :

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved