Kasatpol PP Samarinda Pecat tak Hormat 4 Personel dengan Alasan Tiga Perkara
Kasus lagi, kasus lagi. Satu personel yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Kaltim, 18 Februari 2019, lalu karena diduga jadi kurir sabu.
Lurah tersebut diamankan bersama Mesjidi alias Jedi (40), PNS golongan II A yang sehari-hari bertugas di Bidang Humas dan Protokol Pemkot Samarinda.
Saat petugas masuk ke rumah kayu kediaman Jedi, yang terletak di salah satu kawasan padat permukiman itu, keduanya tampak diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu.
Didepan keduanya terdapat alat hisap, lengkap dengan satu poket sabu. Tanpa basa basi lagi, petugas langsung melakukan penggeledahan ke seluruh ruangan, lalu mengamankan keduanya.
• Hari Pertama Bulan Syaban Jatuh 7 April 2019, Simak Niat dan Keutamaan Puasa Sunah
Dari keduanya, diamankan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 0,19 gram, alat hisap, sendok penakar, 3 unit handphone (HP) dan 2 korek api.
Bahkan, urine keduanya diketahui positif mengandung narkotika.
Lalu, PNS golongan II C diamankan oleh BNNK Samarinda. Kali ini, oknum PNS yang diamankan berdinas di Satpol PP Kota Samarinda berinisial Hendro Siswoyo (42).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 poket narkotika jenis sabu seberat 0,45 gram yang disimpan di kotak rokok, uang tunai Rp 212 ribu, serta 5 lembar slip bukti transfer ke bank.
Pelaku diamankan Rabu (27/3/2019) malam di jalan Kemakmuran. Terkait dengan adanya bukti slip transfer bank. Dari informasi yang ada, oknum PNS itu mengaku mengikuti judi online.
Tetapi, penyidik BNNK Samarinda masih mendalami transfer untuk transaksi narkoba tersebut. (*)