Terjadi di Wonosari, Seorang Pria Dipaksa Menikahi Wanita yang Tak Dikenalnya saat Beli Suvenir

Kisah seorang pria dipaksa menikahi seorang perempuan yang sama sekali tidak dikenalnya terjadi di Wonosari, baru-baru ini.

Editor: Doan Pardede
TOTO SIHONO
Ilustrasi pemaksaan 

TRIBUNKALTIM.CO - Kisah unik tentang alasan kenapa seseorang harus menikah dan kemudian bercerai ada di Yogyakarta.

Beberapa yang tercatat di Kantor Pengadilan Agama (PA) Wonosari adalah mengenai pernikahan paksa.

Salah satunya mengenai kisah seorang pria yang dipaksa menikah seorang perempuan yang tidak dikenalnya sama sekali.

Alasan itu pulalah yang membuat sang pria mengajukan gugatan cerai pada Februari 2019.

Hal tersebut dijelaskan Humas Pegadilan Agama Wonosari Barwanto saat ditemui Kompas.com di kantornya, Jumat (2/4/2019).

Menurutnya, kasus pada gugatan Februari 2019 lalu tergolong unik karena seorang pria mengaku dipaksa menikah saat dirinya melakukan transaksi pembelian suvenir.

"Satu yang unik kasus 2019. Fakta itu terungkap saat sidang. Pria tersebut membeli suvenir. Saat membayar, dompetnya direbut dan motornya ditahan. Pria ini dipaksa menikahi gadis di sana," kata Barmanto.

Setelah menikah beberapa lama, pria tersebut mengajukan gugatan cerai.

Saat dua kali sidang perceraian, tergugat atau istrinya tidak hadir dalam sidang.

Ilustrasi pengadilan.
kompas.com
Ilustrasi pengadilan.

Akhirnya, pengadilan memutuskan pasangan ini bercerai.

Dari keterangan saat sidang, diketahui jika saat menikah, perempuan itu sedang hamil besar.

"Saking polosnya, pria itu menikahi perempuan itu, tapi akhirnya mengajukan cerai," ucapnya.

Kawin paksa atau dijodohkan sebagian besar karena kedua orangtua menginginkan pernikahan itu, sementara pasangan ini tidak menginginkannya sehingga memunculkan konflik dikeluarga tersebut, yang berujung perceraian.

Jika merujuk pada Pasal 6 Ayat 1 UU No 1/1974 tentang perkawinan, disebutkan bahwa perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.

Adanya persetujuan kedua calon mempelai sebagai salah satu syarat perkawinan dimaksudkan supaya setiap orang dengan bebas memilih pasangannya untuk hidup berumah tangga dalam perkawinan.

"Kasus kawin paksa masuk dalam catatan data faktor-faktor penyebab terjadinya perceraian. Hampir setiap tahun muncul," ucapnya.

Data perceraian dari tahun ke tahun, kata Barwanto, mulai periode 2017 sampai 2018 mengalami peningkatan.

Perceraian
 
Perceraian
Di 2017 ada 1264 kasus perceraian, sementara 2018 naik menjadi 1443 kasus.
Pada 2018, penyebab terbanyak kasus perceraian lantaran meninggalkan salah satu pihak yakni total 606 kasus.

Lalu, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus juga tinggi, yakni mencapai 588 perkara.

Kemudian, masalah ekonomi 170 kasus dan KDRT 35 kasus.

(Markus Yuwono)

Baca juga :

Ahok Klarifikasi Hubungannya dengan Puput; Juga Bahas Soal Perceraian dengan Veronica Tan

Tak Tanggapi Isu Perceraian, Song Hye Kyo Unggah Foto-foto Anggun dengan Rambut Panjang Bergelombang

Alasan Perceraian Yeslin Wang dan Delon, Pengacara Sebut Gegara Utang Judi Online Capai Miliaran

Gisel Sebut Tak Suka Ada yang Komentar ''Kasihan Gempi'' Pasca Perceraiannya dengan Gading Marten

Like fanpage Facebook Tribun Kaltim

Follow Instagram Tribunkaltim.co di bawah ini:

Subscribe Youtube Channel Tribunkaltim.co di bawah ini:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Pria Dipaksa Menikah dengan Perempuan yang Tak Dikenal Saat Membeli Suvenir".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved