Ada PNS di Penajam Paser Utara Mangkir Satu Tahun Tinggal di Surabaya, Begini Alasannya

Satu PNS mengkir merupakan Dokter spesialis dan sudah setahun mangkir dari pekerjaan. Kacau. Jelas ini dianggap melanggar aturan. Tidak disiplin.

Penulis: Samir | Editor: Budi Susilo
TRIBUN KALTIM/SAMIR
ILUSTRASI - Sejumlah peserta SKB saat menjalani pemeriksaan dari panitia CPNS Penajam Paser Utara. Untuk menjadi CPNS mereka harus berjuang sekuat tenaga, rela antre panjang dan ikuti tes ujian soal yang sangat menantang. 

Ribuan Pegawai TK2D Bolos Kerja !

Ditempat lain, ribuan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Kabupaten Kutai Timur dikumpulkan Wakil Bupati Kasmidi Bulang dan Sekda Irawansyah di Gedung Serbaguna (GSG) Bukit Pelangi, Selasa (8/1/2019).

Mereka diminta berkomitmen terhadap sistem dan mekanisme kerja yang berlaku di lingkungan Pemkab Kutim, baik soal jam kerja, kewajiban mengikuti apel pagi hingga penggunaan seragam dalam bekerja.

Hal ini sebagai bagian dari tuntutan para TK2D, terkait peningkatan kesejahteraan yang diupayakan pemerintah segera terealisasi, serta hasil inspeksi mendadak yang dilakukan hari pertama kerja usai libur panjang akhir tahun. Dimana, hasilnya ribuan pegawai, baik ASN maupun TK2D, tercatat bolos kerja tanpa keterangan.

Bagaimana tidak, dari laporan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim, Zainuddin Aspan, hasil sidak 2 Januari lalu, terdapat 1.407 pegawai yang tidak masuk kerja. Dari jumlah tersebut, 907 adalah TK2D dan 500-nya adalah PNS.

Bahkan, pada pertemuan di GSG, masih ada TK2D yang tidak hadir tanpa keterangan saat diabsen ulang.

Mereka yang tidak hadir tersebut diminta datanya dan SK-nya ditahan. Jika masih ingin bergabung sebagai TK2D Kutim, diminta menghadap pada Wabup Kasmidi Bulang, terlebih dulu.

“Ada kenaikan upah, tentu ada kinerja positif yang diberikan. Jangan minta upah meningkat tapi kinerjanya standar saja. Kita ingin, mulai 2019 dimana kenaikan upah bagi para TK2D direalisasikan, semangat bekerja mereka juga meningkat,” ungkap Wabup Kasmidi Bulang, usai memberi arahan pada ribuan TK2D Kutim.

Jam masuk kantor, kata Kasmidi, sesuai aturan 7.30 dan pukul 8.00 wita, dilakukan apel pagi. Setiap hari, mulai Senin sampai Kamis, ada apel pagi. Jam pulang kantor, pukul 16.30 wita.

Maka dari itu, perangkat absensi sengaja mati setelah pukul 8 pagi dan baru aktif lagi jelang pukul 16.00 sore.

“Mulai 2019 ini, semua aktifitas dan kinerja menjadi penilaian tersendiri. Terutama bagi mereka yang ingin menjadi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K).

Absensi menjadi tolak ukur dalam seleksi pemberkasan. Bila absensinya tidak baik, tentu saja gagal di pemberkasan.

Sehingga tak bisa ikut seleksi P3K. Jadi, kalau yang kemarin masuk kantor sesuka hati, sebaiknya mulai memperbaiki diri. Masuk kerja sesuai dengan jam kerja yang berlaku,” kata Kasmidi pada Tribun Kaltim.

Selain mendapat kesempatan diskusi, para TK2D yang dalam sidak lalu tidak masuk, diminta menandatangani surat komitmen untuk masuk kerja sesuai aturan yang berlaku.

Mereka juga diminta berjanji untuk bersedia dievaluasi kembali dan tidak diperpanjang kontraknya, bila kinerja tak sesuai aturan yang berlaku.(*)

(Tribunkaltim.co/Samir Paturisi)

Klik Like & Follow Facebook Tribunkaltim.co:

Follow Instagram Tribunkaltim.co di bawah ini:

 Subscribe official YouTube Channel Tribun Kaltim, klik di sini

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved