Soal Aksi Sweeping THM Selama Ramadhan, Begini Arahan MUI Samarinda

Pada bulan suci ini, biasanya pemerintah daerah akan menerbitkan edaran yang melarang beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM).

Penulis: Rafan Dwinanto |
TRIBUN KALTIM / ANJAS PRATAMA
Ketua MUI Samarinda, Zaini Naim 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Bulan Ramadhan tinggal hitungan hari.

Pada bulan suci ini, biasanya pemerintah daerah akan menerbitkan edaran yang melarang beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM).

Untuk memastikan tak ada THM yang beroperasi selama Ramadhan, tak jarang ada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang turut melakukan sweeping atau razia ke THM.

Soal razia oleh ormas ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda, tak sepakat.

Ketua MUI Samarinda, KH Zaini Naim meminta ormas atau kelompok masyarakat untuk tidak melakukan aksi sweeping.

"Jangan sweeping. Saya anjurkan jangan. Negara ini punya aturan. Tak boleh seenaknya," kata Zaini, Selasa (9/4/2019).

Zaini memaklumi, ormas memiliki niat baik dalam melakukan sweeping.

Kendati demikian, kata Zaini, niat baik saja tak cukup, jika dilakukan dengan cara tak benar.

Zaini menjelaskan, ada tiga kriteria sehingga perbuatan dianggap benar dan tepat.

"Tapi ada tiga kriteria baik. Pertama niatnya apa? Motivasi apa? Kalau niat tak benar, yang dilakukan juga pasti salah. Kemudian, kebaikan harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Negara kita ini ada aturan. Ikuti aturan itu. Yang ketiga itu sesuai dengan agama. Tanpa tiga kriteria itu, maksudnya baik, hasilnya tak baik," urai Zaini.

Jika masyarakat menemukan masih ada THM yang beroperasi selama Ramadhan, kata Zaini, baiknya dilaporkan kepada Pemkot Samarinda.

"Sweeping menurut saya tak pas. Kalau memang melanggar aturan kita laporkan ke Pak Wali. Pak Wali yang sikapi. Bukan kita datang main tendang dan lainnya," ucapnya.

Di sisi lain, Zaini juga meminta Pemkot melalui Satpol PP, serius mengawal penutupan THM selama Ramadhan.

Pasalnya, masih ada saja THM yang bandel, dan beroperasi secara terselubung selama bulan suci.

"Saya sampaikan. Tahun lalu meski sudah ada edaran tak beroperasi, tapi ada yang sembunyi-sembunyi. Nah, ini harus pengawasan ketat. Kredibilitas wali kota melalui edarannya harus dijaga betul oleh jajarannya. Dalam hal ini Pol PP dibantu kepolisian," sebut Zaini.

Baca juga:

Ungkap Argumen di Balik Ancaman People Power, Amien Rais Singgung soal 'Ghost Voters'

Bawaslu Rilis Indeks Kerawanan Pemilu 2019, Simak Daftar Daerah dengan Skor IKP Tinggi

Jokowi: Salaman Tanpa Sarung Tangan, Saya Rasakan yang Dukung, Tak Dukung, dan Ragu-ragu

Kampanye H-8 Pilpres 2019: Sandi Hujan-hujanan di Bali, Ma'ruf Amin Menyanyi di Karawang

Tak hanya itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Samarinda ini juga meminta Pemkot memberi sanksi tegas pada THM yang tetap beroperasi selama Ramadhan.

"Edaran tanpa sanksi hukum akan diabaikan orang. Ada sanksi, tanpa pengawasan, pasti dilanggar. Karena manusia cenderung melanggar aturan," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved