Berita Video

VIDEO - Polres PPU Ungkap Curanmor, Motor Curian Dijual Rp 1 Juta Sampai Rp 1,8 Juta

Sepeda motor ini dijual tersangka Suhardi (31) Kepada ketiga tersangka sebagai penadah antara Rp 1 juta sampai Rp 1,8 juta.

Penulis: Samir |
tribunkaltim/ samir
Kaporles Penajam Paser Utara, AKBP Sabil Umar saat menggelar konfrensi perss terkait pengungkapan kasus curanmor, Selasa (9/4/2019) 

"Kami himbau masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX untuk melaporkan kepada Polres dan membawa surat-surat kepemilikan, " katanya.

Persija Jakarta Pastikan Sudah Lepas Striker Muda Ini ke Mitra Kukar, Ada Alasannya Begini

Cuitan Direktur Persib Bandung Dibalas Bobotoh dengan Seruan Lopicic Out

TXT Lakukan Tur di Amerika Bulan Mei Ini, Big Hit Entertainment Umumkan Jadwal Lengkap

Sementara untuk pemeriksaan tersangka utama,  Polres berencana akan mendatangkan ahli karena yang bersangkutan penderita tuna bicara.

Para tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP 7 tahun penjara dam empat tahun penjara untuk penadah.

Simak Videonya :

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved