Singgung Jokowi dan Polri Soal Audrey, Hotman Paris: Kenapa 12 Orang Itu Bisa Bebas Begitu Saja

Pengacara kondang Hotman Paris menanggapi kasus seorang siswi SMP di Pontianak, Audrey yang menjadi korban pengeroyokan 12 murid SMA.

Tribun Pontianak
Petisi #JusticeForAudrey jadi Viral di Twitter 

TRIBUNKALTIM.CO - Pengacara kondang Hotman Paris menanggapi kasus seorang siswi SMP di Pontianak, Audrey yang menjadi korban pengeroyokan 12 murid SMA.

Melalui Instagram pribadinya, Rabu (10/4/2019), Hotman Paris menanggapi seraya menyinggung Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi.

Kasus Audrey tengah menjadi sorotan dari publik tanah air. 

Tagar JusticeForAudrey atau #JusticeForAudrey pun trending di media sosial.

Justice for Audrey di Twitter.
Justice for Audrey di Twitter. (Twitter)

Sebagaimana diketahui, Audrey menjadi korban pengeroyokan 12 murid SMA.

Terduga pengeroyok yang brutal itu berasal dari berbagai SMA di Kota Pontianak.

Korban sendiri saat ini masih terkapar di rumah sakit, menjalani perawatan insentif guna memulihkan fisik dan psikisnya yang mengalami trauma parah.

Kasus tersebut pun tengah ditindaklanjuti kepolisian setempat untuk dikembangkan dalam proses penyelidikannya.

Diwartakan TribunPontianak, Kanit PPA Polresta Pontianak, Iptu Inayatun Nurhasanah mengatakan pihaknya baru saja menerima limpahan berkas dari Polsek Pontianak Selatan pada Senin lalu.

"Kita baru saja mendapatkan limpahan berkasnya," ucap Nurhasah saat diwawancarai, Senin (8/4/2019).

Menanggapi kasus tersebut Hotman Paris meminta agar Presiden Jokowi ikut buka suara.

"Salam subuh dari kediaman Hotman Paris,

Kepada bapak Presiden RI Bapak Jokowi inilah kesempatan paling bagus untuk bapak bersuara dalam kasus Audey," ujar Hotman Paris.

Lebih lanjut, Hotman Paris berharap agar pelaku yang diduga menganiaya atau melakukan pengeroyokan terhadap Audrey segera ditangkap dan diadili.

"Agar para pelaku yang diduga sebagai penganiaya kasus Audey segera ditangkap dan diadili

Bagaimana bisa dibebaskan, tidak ditangkap segera orang yang diduga mencolok kemaluan dari seorang wanita muda," papar Hotman Paris.

Dikatakan Hotman Paris, seorang pelaku penganiayan yang masih di bawah umut tetap bisa diadili.

Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris Hutapea. (Instagram)

"Walaupun dia masih di bawah umur, tetap bisa diadili

Bukankah ada peradilan anak," kata Hotman Paris.

Putri Ahok Angkat Suara Soal Kasus Audrey, Ajak Berhenti Memaki 12 Terduga Pelaku

#JuscticeForAudrey Trending 1 Twitter Dunia, 7 Fakta Siswi SMP Dikeroyok 12 Siswi SMA di Pontianak

Terlebih dalam video tersebut, Hotman Paris juga meminta agar Kepala Divisi Humas Mabes Polri segera menurkan tim.

"Kepada bapak kadiv mabes polri tolong turunkan tim untuk diperiksa oknum aparat kenapa 12 orang itu bisa bebas begitu saja," ucap Hotman Paris.

"Bukankah tindak pidana serius tidak bisa dihentikan walaupun ada perdamaian," sambung dia.

Kronologis: korban dijebak

Diwartakan TribunPontianak.com, kronologis kejadian diungkapkan oleh Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat melalui konferensi pers.

KPPAD selaku lembaga yang bergerak dibidang perlindungan anak akan memberikan pendampingan baik pada korban maupun pelaku.

Wakil Ketua KPPAD, Tumbur Manalu yang hadir saat konferensi pers menceritakan kronologi kejadian penganiayaan tersebut.

Tumbur Manalu menjelaskan, kejadian pengeroyokan terhadap korban yang merupakan siswi SMP tersebut dua pekan lalu.

"Kejadian dua pekan lalu, Jumat (29/3/2019) namun baru dilaporkan pada orangtuanya, hari Jumat (5/4/2019) ada pengaduan ke Polsek Pontianak Selatan. Kemudian kita dari KPAD langsung menerima pengaduan," ucap Manalu saat memberikan keterangan di Kantor KPPAD, Senin (8/4/2019).

Manalu melanjutkan, korban dijemput terduga pelaku yang mencapai 12 orang. Namun sebenarnya, aktor utama hanya 3 orang.

"Korban sebenarnya berada di rumah, kemudian dia dijemput terduga pelaku dari 12 orang itu. Sebetulnya aktor utama 3 orang dan sisanya membantu atau tim hore," ucap Manalu.

Korban dijemput dengan alasan ada yang mau disampaikan dan diomongkan.

Jadi dengan seperti itu, korban bersedia ikut bersama pelaku dan dibawa ke Jalan Sulawesi.

Muncul petisi

Kejadian mengenaskan ini sontak viral di media sosial.

Beberapa warganet mengutuk keras aksi kekerasan yang dilakukan 12 bocah SMA itu.

Di lini masa Twitter, tagar #JusticeForAudrey (keadilan untuk Audrey) bergema hingga jadi trending topic pertama di Indonesia.

Mereka menuntut kejelasan hukum kepada para pelaku pengeroyokan kepada korban.

Selain itu, muncul pula petisi online #JusticeForAudrey.

Petisi #JusticeForAudrey atas kasus pengeroyokan 12 murid SMA kepada satu siswi SMP di Pontianak.
Petisi #JusticeForAudrey atas kasus pengeroyokan 12 murid SMA kepada satu siswi SMP di Pontianak. (Tangkapan layar laman Change.org)

Dari pantauan di laman Change.org, petisi tersebut sudah tembus lebih dari 790 ribu tanda tangan pada Selasa (9/4/2019) 19.35 WIB.

Target petisi tanda tangan itu sendiri mencapai 1 juta.

Jika pembaca ingin menadatangani petisi tersebut, bisa klik tautan di sini.

Adapun tujuan petisi tersebut adalah menolak cara KPPAD yang menyarankan konsensus melalui jalur kekeluargaan.

Fachira Anindy selaku pembuat petisi menilai, pelaku harus diadili dan jika terbukti bersalah dikirim ke penjara anak.

Petisi tersebut ditembuskan kepada Wakil Ketua KPPAD Kalimantan Barat, Tumbur Manalu dan 12 terduga pelaku kekerasan tersebut.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved