Pengeroyokan Siswi SMP

Soroti Kasus Audrey, Hotman Paris Pertanyakan Perbedaan Hasil Visum dengan Pernyataan KPAI

Setelah sebelumnya meminta Presiden Jokowi ikut memperhatikan kasus Audrey, kali ini Hotman Paris membahas aspek hukum dari kasus tersebut

Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Didi Haryono saat menjenguk korban dan ibu korban di Rumah Sakit Promedika Pontianak, Jalan Gusti Sulung Lelanang, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) siang. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus pengeroyokan terhadap Audrey menyita perhatian dari banyak pihak.

Selain muncul tagar #JusticeForAudrey, sejumlah orang juga turut menyoroti kasus pengeroyokan yang menimpa siswi SMP di Pontianak tersbeut.

Salah satu pihak yang terus menyoroti kasus Audrey ini adalah pengacara kondang Hotman Paris.

Setelah sebelumnya meminta Presiden Jokowi ikut memperhatikan kasus Audrey, kali ini Hotman Paris membahas aspek hukum dari kasus tersebut.

Dalam unggahan yang dibagikan dalam Instagram pribadinya, Hotman Paris membeberkan pasal-pasal yang bisa menjerat terduga pelaku.

Hotman Paris juga mempertanyakan mengapa hasil visum terhadap Audrey berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI.

Hotman Paris juga menulis dalam kolom komentaranya bahwa timnya akan terbang langsung ke Pontianak pagi ini untuk mengawal kasus Audrey.

"Nonton lengkapnya di my youtube: hotman paris official!!!!Tim HotRoom Metro Tv terbang pagi ini ke Pontianak utk bongkar kasus Audrey!

Knp pengurus Kpai bilang ada luka di beberapa bagian tubuh? Knp visum berkata lain? Knp pasal yg dituduhkan pasal yg ancaman hukuman cuma 3 tahun padahal ada pasal lain yg 6 tahun!

Akibatnya tdk bisa ditahan krn ancaman hukuman kurang dari 5 tahun," tulisnya. 

Selain di Instagram Hotman Paris secara lengkap juga menayangkan video ketika dirinya membahas aspek hukum kasus Audery melalui channel youtube.

Dirinya mengatakan bahwa keluarga pelaku dan korban bisa saja berdamai.

Akan tetapi, meski demikian kasus penyidikan tetap bisa dilakukan.

"Diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Hotman Paris.

"Disebut di Pasal 10, yaitu kesepakatan diversi itu adalah kesepakan antara keluarga korban dan pelaku mencapai kesepakatan berdamai."

"Cuma, diatur dalam Undang-Undang Nomor 11, ternyata diversi tersebut hanya bisa untuk tindak pidana ringan."

"Tidak bisa untuk tindak pidana berat seperti penganiayaan," ungkap Hotman Paris.

Terkait kasus Audrey, jika akibat penganiayaan berat, seperti luka di mana-mana hingga melukai alat vitalnya, maka pelaku bisa dijerat dengan tindak pidana berat.

"Meski berdamai, penyidik demi hukum bisa melanjutkan kasusnya," kata Hotman Paris.

Dalam video itu, Hotman Paris juga menyoroti adanya dugaan pejabat yang turut terlibat dalam kasus Audrey.

Terkait hal itu, Hotman Paris meminta agar semuanya dibeberkan ke publik.

 Selengkapnya simak video di bawah.

Kronologi Lengkap Kasus Audrey

Media sosial dan pemberitaan saat ini sedang ramai dengan kasus Audrey, siswi di Pontianak yang alami pengeroyokan oleh siswi SMA. 

Imbasnya, tagar #JusticeForAudrey masih menjadi trending topic di Twitter.

Melansir dari TribunStyle.com Warga net pun ramai-ramai menandatangi sebuah petisi untuk mencari keadilan kasus pengeroyokan Audrey tersebut.

Melalui situs Change.org, Fachira Anindy memulai petisi tersebut yang diberi judul KPAI dan KPPAD, Segera Berikan Keadilan untuk Audrey #JusticeForAudrey!

 Hingga Rabu (10/4/2019) pukul 05.54 Wita, petisi tersebut telah ditandatangani sebanyak 1.789.734 orang dan terus bertambah tiap detik.

(Klik Petisi #JusticeForAudrey di Link ini)

Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, pun masih menyelidiki perkara pengeroyokan seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial AD (14) yang diduga dilakukan 12 siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Pontianak.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Husni Ramli mengatakan, peristiwa pengeroyokan terjadi di dua tempat berbeda, yakni di Jalan Sulawesi, Kecamatan Pontianak Kota dan Taman Akcaya, Jalan Sutan Syahrir Pontianak, Kalimantan Barat, pada Jumat (29/3/2019) sekira pukul 14.30 WIB.

Saat itu, AD sepulang sekolah dijemput seorang temannya untuk pergi ke rumah saudara sepupunya.

Tak lama setelah sampai di rumah saudaranya, korban bersama temannya itu pergi keluar dengan menggunakan sepeda motor.

Namun ternyata, di tengah perjalanan korban dibuntuti pelaku dengan menggunakan dua sepeda motor. Saat di Jalan Sulawesi, korban dicegat pelaku.

"Oleh salah seorang pelaku, wajah korban disiram dengan air. Rambutnya ditarik dari belakang. Lalu dia terjatuh ke aspal," kata Husni, di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (9/4/2019).

Setelah terbaring di jalan, pelaku lain menginjak perut korban dan membenturkan kepalanya ke aspal.

"Korban bersama temannya itu kemudian melarikan diri menuju Taman Akcaya, yang memang berada tak jauh dari situ," ujarnya.

Korban kemudian dikejar lagi. Setelah dapat, korban dipiting, kemudan salah satu pelaku menendang perutnya lagi.

#JusticeforAudrey Trending 1 Twitter Dunia, Warganet Ramai Buat Petisi Ditandatangani 1,2 Juta Orang
#JusticeforAudrey Trending 1 Twitter Dunia, Warganet Ramai Buat Petisi Ditandatangani 1,2 Juta Orang (capture twitter)

Kejadian tersebut menarik perhatian warga sekitar. Dan membuat pelaku melarikan diri.

Husni mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, jumlah pelaku diindikasikan berjumlah tiga orang pelajar, bukan 12 seperti yang beredar luas di media sosial.

"Kami sudah memeriksa orangtua korban. Dan hari ini memeriksa dua saksi. Sementara terduga pelaku masih menunggu hasil keterangan yang diperoleh dari saksi," ucapnya.

Saat penganiayaan tersebut, kepala AD diduga dibenturkan ke aspal dan trauma bagian dada.

Tak hanya itu, bahkan salah seorang pelaku ini merusak organ intim korban agar tidak perawan lagi.

Kini ketiga pelaku utama menurut informasi sudah diamankan di kantor polisi.

Pelaku Asyik Bikin Snapgram

Namun ironisnya, dilansir dari twit baru @syarifahmelinda, ketiga pelaku itu terlihat biasa saja dan tidak menunjukkan rasa bersalah dari mukanya.

Bahkan mereka asyik membuat snapgram boomerang, sambil tersenyum.

Para pelaku di kantor polisi
Para pelaku di kantor polisi (Twitter @syarifahmelinda)

Penganiayaan terhadap AU yang merupakan siswi SMPN 17 Pontianak ini terjadi Jumat (29/3/2019) 

Dari informasi yang dihimpun Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kalimantan Barat, kejadian ini bermula dari saling komentar di media sosial.

Korban AU sejatinya bukanlah target utama dari 12 pelaku, tapi kakak sepupu korban.

"Permasalahan awal karena masalah cowok. Menurut info, kakak sepupu korban merupakan mantan pacar pelaku penganiayaan ini," kata Wakil Ketua KPPAD Kalbar, Tumbur Manalu kepada TribunPontianak.

Namun antara pelaku dan korban saling berbalas komentar di media sosial.

Hingga akhirnya pelaku merencanakan penjemputan dan penganiayaan terhadap korban.

"Di media sosial mereka saling komentar sehingga pelaku menjemput korban karena kesal terhadap komentar itu," lanjutnya.

“Semua pelaku adalah teman-teman kakak sepupunya, mereka menggunakan korban ini untuk memancing kakaknya keluar dari rumah dengan cara menjemput korban dari rumah neneknya di Jl. Cendrawasi sekitar jam 14.00,” ujar korban dikutip TribunnewsBogor.com dari BerkatnewsTV di RS Promedika.

Saat itu, korban dijemput pelaku sore hari oleh pelaku.

Pelaku yang merupakan oknum siswi pelajar SMA ini juga meminta korban mempertemukan dengan kakak sepupunya, yang berinisial PO, dengan alasan ada yang ingin dibicarakan.

AU yang tidak mengenal para oknum menyanggupi hal itu, hingga AU bertemu dengan kakak sepupunya.

Pada saat penjemputan korban tidak menyadari, dirinya akan dianiaya.

Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat
Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat (TribunPontianak)

"Ketika dibawa ke Jalan Sulawesi korban diinterogasi dan dianiaya secara brutal oleh pelaku utama tiga orang dan rekannya yang membantu ada 9 orang sehingga total ada 12 orang," kata Wakil Ketua KPPAD, Tumbur Manalu.

Korban dianiaya di dua lokasi, selain di Jalan Sulawesi, korban juga dianiaya di Taman Akcaya.

Ada tiga aktor utama yang dilaporkan korban terkait penganiayaan tersebut.

"Ada tiga orang yang dilaporkan oleh korban," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Dony, Selasa (9/4/2019).

Sementara sembilan orang lainnya, membantu pelaku dalam melancarkan aksinya.

Saat tiba di lokasi inilah korban dianiaya. Bahkan menurut informasi yang didapat, kepala korban dibenturkan ke aspal.

“Para pelaku membenturkan kepala korban dengan aspal, lalu menendang perut korban berkali-kali, serta dilakukan pencekikan dan penyiraman dengan air secara bergantian," tulis akun @syarifahmelinda

"Dan wajah korban ditendang dengan sendal gunung sehingga terjadi pendarahan dalam hidung korban serta di kepala ada benjolan dan kebanyakan luka dalam,” tambahnya.

Selain itu, pelaku diduga melukai bagian organ intim korban hingga menimbulkan bekas luka. 

Setelah mengalami penganiayaan, korban takut melaporkan ke orangtuanya. 

Bahkan masalah ini baru disampaikan ke orangtuanya selang 7 hari usai penganiayaa.

Korban dan orang tuanya melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Pontianak Selatan, Jumat (5/4/2019)

Setelah dilaporkan ke pihak kepolisian, langsung dilakukan proses mediasi di Polsek Pontianak Selatan.

Sebenarnya sempat dilakukan mediasi pada tanggal 5 April kemarin, namun tidak ada itikad baik dari para pelaku seperti meminta maaf.

Bahkan viral dan beredar pula foto-foto para pelaku yang cengengesan selama berada di kantor kepolisian.

Sementara itu, proses penyidikan terhadap ke-12 pelaku ini hingga saat ini masih berjalan.

Kanit PPA Polresta Pontianak, Iptu Inayatun Nurhasanah mengatakan, pihaknya baru saja menerima  limpahan berkas dari Polsek Selatan.

"Kita baru saja mendapatkan limpahan berkasnya," ucap Nurhasah saat diwawancarai, Senin (8/4/2019).

Lanjut disampaikannya dalam proses pengembangan kasus ini akan memanggil pihak orangtua korban. 

"Kita akan panggil orangtua korban," ujarnya Inayatun.

Wali Kota Turun Tangan

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono turun tangan atas pengeroyokan yang terjadi terhadap AU.

Edi bahkan sudah mendatangi langsung korban di rumah sakit.

Menurutnya, aksi penganiyaan yang dilakukan oknum pelajar SMA terhadap AU sangat brutal.

"Gejala-gejala yang dilakukan pelajar ini dapat memberikan dampak negatif, terutama korban," katanya.

"Kita harapkan tidak terulang lagi kasus ini, mereka juga merupakan anak dibawah umur, maka perlu investigasi secepatnya agar dapat diambil langkah dalam memberikan pembinaan," lanjutnya.

Wali Kota Pontianak edi Rusdi Kamtono menegaskan pelaku harus diberikan efek jera dan edukasi, agar tidak terulang kembali kejadian semacam ini di Pontianak. (*) 

BACA JUGA : 

7 Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP Buka Suara, Ini Awal Masalah yang Bikin Mereka Kesal & Aniaya Audrey

Geng Siswi SMA Tersangka Pengeroyok Audrey Minta Maaf, Menyesal dan Minta Warganet tak Menghakimi

Tiga Siswi SMA Pengeroyok Audrey Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya

Beredar Video Terduga Pelaku Pengeroyokan Audrey Minta Maaf: Saya Mohon Laporan Dicabut

Kareena Kapoor Soroti Kasus Audrey, Merasa Sedih dan Muak Atas Penganiayaan Siswi SMP di Pontianak

 

Like fanpage Facebook Tribun Kaltim

Follow Instagram Tribunkaltim.co di bawah ini:

Subscribe Youtube Channel Tribunkaltim.co di bawah ini:
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved