Sederet Fakta Kasus Dugaan Penganiayaan Audrey, Dari Soal Sindiran Hingga Pinjaman Uang

Audrey sebelumnya diberitakan menjadi korban belasan siswi SMA hingga kepalanya dibenturkan dan alat kelaminnya dirusak.Hasil visum faktanya begini

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Didi Haryono saat menjenguk korban dan ibu korban di Rumah Sakit Promedika Pontianak, Jalan Gusti Sulung Lelanang, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) siang. 

TRIBUNKALTIM.CO, PONTIANAK - Kasus dugaan penganiayaan terhadap Audrey, siswi SMP di Pontianak bak bola panas.

Audrey sebelumnya diberitakan menjadi korban belasan siswi SMA hingga kepalanya dibenturkan dan alat kelaminnya dirusak.

Hasil visum kemudian membantah pemberitaan sebelumnya bahwa Audrey telah diperlakukan secara keji.

Berikut adalah rangkuman peristiwanya:

 1. Pertanyakan Hasil Visum, Kuasa Hukum AU Beberkan Fakta Yang Terjadi Sebenarnya

Satu diantara 7 Kuasa Hukum pihak Audrey (14), Umi Kalsum, yang menjadi korban pengeroyokan dari tiga tersangka membeberkan berbagai fakta.

Fakta ini diungkapkan setelah pihak polisi mengumumkan hasil visum bahwa tidak terjadi apa-apa terhadap kliennya yang tengah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Promedika.

Umi Kalsum, menyebutkan pihak kuasa hukum ataupun keluarga sampai sekarang tidak menerima hasil visum secara fisik baik itu visum pertama dan kedua seperti yang telah dijelaskan pihak Polresta bahwa telah dua kali dilakukan visum.

Kapolda Kalimantan Barat Irjen Didi Haryono saat menjenguk korban dan ibu korban di Rumah Sakit Promedika Pontianak - Terduga pelaku penganiayaan Audrey.
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Didi Haryono saat menjenguk korban dan ibu korban di Rumah Sakit Promedika Pontianak - Terduga pelaku penganiayaan Audrey. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

"Yang digoreng di masyarakat sekarang bahwa tidak ada goresan lebam dan lainnya, itu berdasarkan hasil visum yang diumumkan polisi,"ucap Umi Kalsum saat diwawancarai, Jumat (12/4/2019).

Ia menjelaskan bahwa mempunyai bukti gambar lebam dan itu didokumentasikan pihak keluarga setelah Audrey masuk rumah sakit.

Padahal kejadian tanggal 29 Maret dan tanggal 6 April Audrey masuk dirumah sakit, masih tampak jelas lebam baik di kaki, tangan maupun perutnya.

Sedangkan visum yang dilakukan pertama kali yaitu tanggal 5 April.

"Apakah itu kami rekayasa, ini semua ada fotonya. Terus polisi memang tidak pernah meminta gambar ini kepada kami, kami menunggu interaksi dari penyidik. Ini buktinya kaki dan tangan, ini sudah berapa hari masih tampak jelas," tegas Umu Kalsum yang menggebu-gebu saat berbicara.

Foto luka lebam pada badan Audrey ditegaskannya diambil di posisi saat di kasur rumah sakit.

Ia juga menjelaskan, kalaupun Audrey tidak terjadi apa-apa, tapi buktinya ia dirawat dirumah sakit dan ditangani dengan serius oleh dokter setempat.

"Bagaimana profesional tim medis, jika anak kami dibilang tidak ada apa-apa, sedangkan anak kami dirawat. Kalau tim medis merasa anak kami baik-baik saja harusnya dikeluarkan," ucap Umi Kalsum.

Pihaknya tetap meminta proses hukum berjalan terus dan meminta visum ulang, dengan bukti foto yang ada sehingga ada yang lebih profesional dan spesifik.

Umi Kalsum yang merupakan teman dekat ibunda Audrey menegaskan sudah ke Kepala Rumah Sakit, mempertanyakan hasil visum.

Namun ia mendapatkan jawaban bahwa yang bisa mendapatkan hasil visum cuma polisi, jaksa dan hakim.

"Memang seharusnya visum dibuka diruang persidangan, saat proses pemeriksaan
karena pengalaman saya sebagai pengacara seperti itu tapi kali ini belum dipersidangan hasil visum sudah dibeberkan, apakah itu tidak akan mempengaruhi pendapat sosial masyarakat," ucapnya mempertanyakan.

Umi Kalsum menceritakan, bahwa kejadian tanggal Jumat (29/3/2019), sedangkan lapor pada pihak kepolisian tanggal (5/4/2019) langsung dilakukan visum. Kemudian tanggal (6/4/2019) Audrey dirawat di RS.

Rentang dari tanggal 29 Maret ke tanggal 5 April itu, Audrey tetap sekolah dan menutupi kejadian yang ada.

"Selama satu minggu setelah dianiaya sebelum korban dirawat dirumah sakit, ia tetap sekolah, ia menutupi hal ini dari ibunya, ia juga diancam untuk tidak mengatakan apapun oleh pelaku,"jelasnya.

Sebelum dilaporkan, Audrey pada tanggal 4 April sudah muntah-muntah lendir kuning besoknya baru lapor polisi dan lusanya masuk rumah sakit.

Terduga pelaku kasus penganiayaan siswi SMP di Pontianak.
Terduga pelaku kasus penganiayaan siswi SMP di Pontianak. (YouTube Tribun POntianak)

2. Tiga Orang Tersangka

Menurut Kapolresta Pontianak Kombes M Anwar Nasir, fakta yang terjadi dan diakui pelaku adalah penganiayaan.

Dari tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka, satu di antaranya ada yang menjambak rambut, ada juga yang mendorong sampai terjatuh.

Ada pula tersangka satu sempat memiting, dan memukul sambil melempar sendal.

"Itu ada dilakukan tapi hasil visumnya seperti yang tadi, sehingga kasus ini diproses sesuai dengan fakta yang ada," kata Kapolres.

Anwar menegaskan pihaknya sudah melakukan olah TKP di lokasi kejadian.

"Sudah ada olah TKP. Sesuai dengan arahan Ditreskrimum Polda Kalbar kita mungkin akan melakukan rekonstruksi agar ada persesuaian," paparnya.

3. Bukan masalah asmara

Kapolres pun menjelaskan, motif penganiayaan dipicu rasa dendam dan kesal tersangka terhadap korban.

"Pengakuan tersangka, korban suka nyindir-nyindir," kata Anwar Nasir.

"Ada yang masalah tadi pacarnya satu, yang kedua salah satu tersangka ini, yang notebene ibunya sudah meninggal dunia, tapi selalu diungkit-ungkit pernah meminjam uang. Padahal sudah dibayar mengapa masih diungkit-ungkit," kata Kapolres.

4. Dianiaya 3 orang, bukan 12 orang

Kapolres Anwar Nasir menegaskan, bahwa tersangka berjumlah tiga orang.

Tidak benar jika korban dianiaya 12 orang.

"Isu yang menyebar bahwa anak ini satu orang dianiaya 12 orang, dan alat kelaminya ditusuk-tusuk seperti itu. Fakta yang ada tidak ada 12 orang, yang ada hanya tiga," katanya.

Pihaknya saat ini juga sudah menetapkan tiga tersangka, yang semuanya merupakan siswi SMA di Pontianak, F (17), T (17) dan C (17).

Dasar penetapan tersangka adalah hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil rekam medis Rumah Sakit ProMEDIKA Pontianak.

"Dalam pemeriksaan pelaku, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar.

Kapolresta menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan tersangka dilakukan bergiliran satu per satu di dua tempat.

Menurutnya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

"Sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. (Tribun Pontianak)

Baca juga:

VIDEO Kasus Audrey Pontianak, Pihak Keluarga Bantah Hasil Visum, Tunjukkan Bukti Foto Ini

UPDATE - Cek Fakta dan Hoaks Kasus Dugaan Pengeroyokan Audrey, Hasil Visum tak Ada Luka Robek

Satu per Satu Fakta Mulai Terkuak, Kini Tagar #AudreyJugaBersalah Trending Topic di Twitter

TERPOPULER - Ditetapkan jadi Tersangka, 3 Siswi Pengeroyok Audrey Terancam Hukuman Ini

TERPOPULER - Pengakuan Pelaku Pengeroyok Audrey, Terungkap Ini yang Buat Mereka Kesal

Cari ragam info lainnya yuk Follow Instagram: 

Subscribe Official YouTube Channel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved