Cara Periksa Nama di Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 Secara Online di lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Jelang hari pemilihan, ada baiknya Anda memeriksa apakah nama telah terdaftar di Daftar Pemilihan Tetap (DPT)
TRIBUNKALTIM.CO - Jelang hari pemilihan, ada baiknya Anda memeriksa apakah nama telah terdaftar di Daftar Pemilihan Tetap (DPT).
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mengimbau semua warga negara Indonesia ( WNI) yang sudah punya hak pilih untuk mengecek keterdaftarannya di DPT Pemilu 2019.
Pengecekan nama di DPT Pemilu 2019 ini bisa dilakukan dengan dua cara.
Pertama, datang langsung ke kantor desa/kelurahan domisili.
Di situ, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT.
Cara kedua, melalui portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ atau klik di link ini.
Menggunakan cara kedua pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ pemilih diminta untuk memilih provinsi tempat mereka tinggal.
Pilih provinsi sesuai dengan tempat tinggal di Kartu Tanda Penduduk ( KTP).
2. Setelah kolom provinsi terisi, pemilih diminta untuk memasukkan kabupaten/kota domisili.
Pilih kabupaten/kota domisili sesuai dengan tempat tinggal di KTP.
3. Selanjutnya, isikan Nomor Induk Kependudukan ( NIK) yang tercantum dalam KTP di kolom NIK yang terletak di bawah kolom kota/kabupaten.
Pastikan, setiap angka yang dimasukkan sudah benar.
4. Lalu, ketik nama di kolom 'Nama' yang letaknya di samping kolom NIK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/lindungihakpilihmukpugoid.jpg)