Minggu, 19 April 2026

Dua Ribuan Unit Kendaraan Ikut Uji Emisi Pemkot Balikpapan, Kepala DLH Sebut Begini

Dari pelaksanaan tersebut ditargetkan kendaraan roda empat yang berhasil dijaring kira-kira 2.500 kendaraan.

Penulis: Siti Zubaidah |
Tribunkaltim.co/ Siti Zubaidah
Beberapa kendaraan yang mengikuti uji Emisi yang dilaksanakan Pemkot Balikpapan 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pelaksanaan Uji Emisi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan selama tiga hari kemarin berhasil menjaring 2.513 unit kendaraan roda empat.

Suryanto Kepala DLH Balikpapan mengatakan, kendaraan-kendaraan yang dijaring antara lain adalah roda empat yang menggunakan bensin dan solar.

Lokasi-lokasi uji emisi seperti diketahui yakni kawasan Embarkasi Haji, Jalan Mulawarman; Telkom Divre Kaltimra, Jalan MT Haryono; dan Pangkalan Elpiji, Jalan Yos Sudarso (Jalan Minyak).

Dari pelaksanaan tersebut ditargetkan kendaraan roda empat yang berhasil dijaring kira-kira 2.500 kendaraan.

Itu artinya sampai saat ini kendaraan yang sudah terjaring telah melampaui target.

Kota Balikpapan berhasil mendapatkan Adipura udara terbersih.

"Kami melihat Balikpapan selama dua hari kemarin hasilnya baik," ungkap Suryanto

Sementara untuk angkutan kota tidak termasuk yang di uji emisi. Pasalnya jenis kendaraan tersebut sudah seharusnya menjalani uji emisi melalui Dinas Perhubungan.

"Kalau seperti angkutan kota tidak,  karena sudah ada sendiri uji emisinya," katanya.

Dari data ada beberapa kendaran dinas yang tidak lolos uji emisi.

Jika tidak melaksanakan uji emisi semacam ini, maka salah satu kriteria nilai akan kurang.

Untuk diketahui uji emisi oleh DLH ini dianggarkan Rp 115 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan.

Sementara itu Ketua Panita Pelaksana Supriyanto mengatakan Uji emisi ini mengukur emisi gas buang dari kendaraan bermotor (mesin bensin maupun diesel) dengan menggunakan alat khusus yang disebut Gas Analyzer.

“Kami lakukan uji petik (spot check) ini sebagai bentuk langkah persiapan, antisipasi, sosialisasi, dan ketaatan pada Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama serta dalam upaya menurunkan pencemaran udara dari sektor transportasi melalui promosi dan penerapan kebijakan transportasi berkelanjutan di daerah perkotaan guna terwujudnya kualitas udara bersih di perkotaan” ujar Supriyanto. 

Beberapa kendaraan yang mengikuti uji Emisi yang dilaksanakan Pemkot Balikpapan, Minggu (14/4/2019).
Beberapa kendaraan yang mengikuti uji Emisi yang dilaksanakan Pemkot Balikpapan (Tribunkaltim.co/ Siti Zubaidah)

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini pengendara dapat lebih peduli terhadap kualitas udara dan melakukan perawatan rutin kendaraannya dan menggunakan bahan bakar yang berkualitas.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved