Jelang 2 Hari Pemilu 2019, Perhatikan Ini Hal yang Perlu Dibawa Pemilih saat Datang ke TPS
Pemilihan Umum atau Pemilu 2019 akan serentak dilaksanakan pada hari Rabu (17/4/2019) yang berarti tinggal dua hari lagi.
Selain harus membawa formulir C6, pemilih juga diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.
Jika pemilih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maka pemilih yang belum mendapat C6 bisa membawa kartu identitasnya untuk ditunjukan pada petugas KPPS saat hari pemungutan suara.
"Membawa dua-duanya (formulir C6 dan e-KTP)," kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/4/2019).
Ilham menambahkan, penting bagi pemilih memiliki C6. Namun demikian, jika tak mendapat C6, pemilih dapat menggunakan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.
3. Pemilih yang Pindah TPS
Pemilih yang berpindah TPS atau melakukan prosedur pindah memilih wajib membawa formulir A5 untuk dapat menggunakan hak pilihnya.
Formulir A5 merupakan keterangan pemilih yang berpindah dari TPS asal ke TPS tujuan yang didapatkan dari kantor desa/kelurahan atau kantor KPU provinsi.
Pastikan, sebelum hari pemungutan suara Anda sudah membawa formulir A5 tersebut ke petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) wilayah tujuan.
"Iya, pemilih yang pindah memilih harus membawa A5 dan e-KTP," kata Komisioner KPU Ilham Saputra.
Jika pemilih berpindah TPS dari satu provinsi ke provinsi lainnya, maka pemilih akan mendapat satu surat suara saja, yaitu surat suara pemilihan presiden-wakil presiden.
Namun, jika pindah TPS dilakukan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi yang sama, pemilih akan mendapat 2-4 surat suara, tergantung dari perpindahan daerah pemilihan.
Surat suara yang dimaksud ialah pemilihan presiden-wakil presiden, surat suara pemilihan DPD, dan bisa juga surat suara pemilihan DPR RI dan DPRD Provinsi.
Website lindungihakpilihmu.kpu.go.id down
Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki hak pilih, diimbau untuk mengecek keterdaftarannya di DPT Pemilu 2019 di lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Namun, situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id milik Komisi Pemilihan Umum (KPU), tak bisa diakses, Senin (15/4/2019).