Tak Cuma di Unmul, Sejumlah Dosen di Unpad Juga Gugat ke PTUN Soal Polemik Pemilihan Rektor
Dosen Fakultas Hukum Unpad, Bilal Dewansyah menilai proses pilrek diduga sudah rusak dengan berbagai kejanggalan yang terjadi dalam proses pilrek.
Tak Cuma di Unmul, Sejumlah Dosen di Unpad Juga Gugat ke PTUN Terkait Polemik Pemilihan Rektor
TRIBUNKALTIM.CO, BANDUNG - Gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) ternyata terjadi tidak hanya di Universitas Mukawarman (Unmul) Samarinda.
Hal yang sama terjadi di Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, terkait polemik pemilihan rektor. Sejumlah dosen Unpad diketahui berencana melayangkan gugatan ke PTUN terhadap keputusan Majelis Wali Amanat (MWA) Unpad dalam rapat pleno yang digelar pada Sabtu (13/4/2019).
Dalam rapat tersebut, Ketua MWA Rudiantara memutuskan mengangkat seorang Plt rektor Unpad untuk mengisi kekosongan jabatan rektor Unpad yang ditinggalkan Tri Hanggono. Penunjukkan Plt Rektor Unpad nantinya diserahkan kepada Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir.
Selain masalah Plt rektor di tengah proses pemilihan rektor (Pilrek) Unpad, para dosen juga menggugat keputusan MWA yang berencana mengulang kembali proses Pilrek Unpad sesuai amanat Kemenristekdikti lewat surat nomor R/196/M/KP.03.02/2019.

Dosen Fakultas Hukum Unpad Indra Perwira mengatakan, keputusan MWA tersebut jelas menyalahi aturan. Terlebih lagi, MWA justru menyerahkan keputusan pengangkatan Plt rektor Unpad itu kepada Menristekdikti.
Padahal, kata Indra, dengan status perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) yang disandang Unpad, Menristekdikti tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan karena Unpad memiliki kewenangan khusus dalam pengelolaan terutama dalam hal penunjukkan Plt rektor.
"Kami kaget ada surat menteri baru tidak mempertimbangkan perkembangan di MWA tapi kembali ke esensi pertama. Ini dulu cukup keras saya bantah. Saya bilang menteri tidak punya kewenangan untuk memerintah karena status Unpad PTNBH dari asalnya milik pemerintah menjadi milik publik," kata Indra saat ditemui di Gedung Sri Soemantri Fakultas Hukum Unpad, Jalan Imam Bonjol, Kota Bandung, Senin (15/4/2019).
Indra menambahkan, Keputusan MWA untuk meminta Menristekdikti menunjuk Plt rektor Unpad tidak ada dasar hukumnya. "Dasar hukumnya enggak ada sampai MWA menyerahkan kepada menteri. Menunjuk Plt tidak ada dasar hukum itu (perbuatan) bar-bar,” ujarnya.
Dosen Fakultas Hukum Unpad, Bilal Dewansyah menilai proses pilrek diduga sudah rusak dengan berbagai kejanggalan yang terjadi dalam proses pilrek.
Bilal mengatakan, dengan banyaknya kejanggalan yang terjadi, pihaknya berencana melayangkan gugatan untuk membuktikan keputusan MWA dalam menunjuk Plt, menyerahkan penunjukkan Plt kepada Menristekdikti dan mengulang proses pilrek telah menyalahi aturan.
"Yang kami ingin lakukan bukan sekedar ada dan tidak ada kepemimpinan. Soal status Plt memang menteri berwenang mengangkat Plt. Kalau PTNBH itu yang berwenang (mengangkat Plt) adalah MWA. Kami akan gugat SK ini, jadi bisa lebih clear tafsir Plt ini. Kami yakin ini perbuatan di luar kewenangan menteri," ungkapnya.
Selain itu, Bilal mengatakan, berdasarkan pengetahuannya, jabatan Plt tidak bisa ditetapkan ketika jabatan rektor telah habis masa jabatannya. Seharusnya, kata dia, MWA sendiri yang seharusnya menunjuk seorang Plt karena Menristekdikti bagian dari MWA.
"Kami ingin buktikan tidak bisa di Plt kan di tengah jabatan rektor yang sudah habis. Dalam legal opini harus MWA yang bikin bukan kementrian," ujarnya.
Keluar Putusan PTUN

Khusus di Unmul Samarinda, bahkan sudah keluar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda yang akhirnya mengabulkan gugatan dosen Unmul, Dr Asnar, seluruhnya.
Diketahui, Asnar merupakan satu dari lima bakal calon rektor Universitas Mulawarman (Unmul) periode 2018-2022.
Asnar yang merasa mendapat diskriminasi dalam proses pemilihan rektor (Pilrek) Unmul, 2018 lalu, lantas mengajukan gugatan ke PTUN Samarinda.
Dalam putusan yang diperoleh dari Laman sipp.ptun-samarinda.go.id, PTUN memutuskan mengabulkan gugatan penggugat (Asnar), seluruhnya.
PTUN juga menyatakan batal atau tidak sah, keputusan Senat Unmul Nomor 02/SK/2018 tertanggal 5 Juli 2018 tentang penetapan Senat Unmul, yang memiliki hak pilih dalam rangka penjaringan, penyaringan, dan PilrekUnmul Periode 2018-2022.
Selain itu, PTUN juga menganulir berita acara rapat senat Unmul bernomor 17/Senat-UM/2018 tertanggal 10 Juli 2018 tentang Penetapan 3 (tiga) Calon Rektor Universitas Mulawarman Periode 2018-2022.
Dalam putusannya, PTUN juga Memerintahkan kepada Tergugat (Ketua Panitia Penjaringan, Penyaringan dan Pilrek Unmul) dengan kewajiban untuk mencabut keputusan tata usaha negara obyek sengketa berupa:
Keputusan senat Universitas Mulawarman Nomor 02/SK/2018 tertanggal 05 Juli 2018 tentang Penetapan Anggota Senat Universitas Mulawarman yang memiliki hak Pilik dalam rangka penjaringan, penyaringan, dan Pemilihan rektor Universitas Mulawarman Periode 2018-2022.
Pengamat Hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah menafsirkan, keputusan PTUN Samarinda ini membuat tahapan Pilrek Unmul harus diulang.
"Iya, perintahnya begitu (Pilrek diulang). Tapi perintah putusan itu hanya berlaku jika tergugat tidak menyatakan banding, atau dengan kata lain sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kalau tergugat banding, berarti belum bisa dieksekusi," kata Castro, sapaan akrab Herdiansyah Hamzah, Selasa (8/1/2019).
Meski demikian, kata Castro, putusan tersebut harus dilihat secara utuh, jika ingin mengetahui pertimbangan hakim, dalam memutuskan perkara tersebut.
"Itu diktum putusannya. Mesti dilihat putusan utuhnya untuk membaca pertimbangan-pertimbangan hakim. Artinya, proses pemilihan Rektor Unmul bermasalah sedari awal. Jadi proses pemilihan rektor unmul mesti diulang sebagai konsekuensi dari putusan itu. Ini kalau pihak tergugat tidak menyatakan banding," urainya.
Diketahui, dalam Pilrek Unmul tersebut, Masjaya, Rektor petahana, kembali terpilih.

Istimewanya, Masjaya terpilih secara aklamasi.
Pilrek Unmul tersebut sempat diwarnai kericuhan.
Sekelompok masyarakat sempat memasuki jalannya penyampaian visi-misi dari lima bakal calon rektor.
Kelompok masyarakat tersebut menginginkan agar ada keistimewaan bagi bakal calon rektor dari putra daerah, untuk lolos otomatis menjadi calon rektor, dalam hal ini, Asnar.
Kelompok masyarakat ini juga sempat masuk ke ruang rapat senat tertutup yang beragendakan pemilihan calon rektor, dari bakal calon rektor.
Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Asnar membantah dirinya mengerahkan kelompok masyarakat untuk mengintervensi jalannya pilrek Unmul.
"Silakan saja tanya mereka (kelompok masyarakat), apa saya yang menyuruh? Apa saya membayar mereka? Tidak ada," tegas Asnar.
Putusan PTUN Unmul Disalin dari Laman sipp.ptun-samarinda.go.id
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara Obyek Sengketa berupa:
a. Keputusan senat Universitas Mulawarman Nomor 02/SK/2018 tertanggal 05 Juli 2018 tentang Penetapan Anggota Senat Universitas Mulawarman yang memiliki hak Pilik dalam rangka penjaringan, penyaringan, dan Pemilihan rektor Universitas Mulawarman Periode 2018-2022;
b. Berita Acara Rapat Senat Universitas Mulawarman Nomor 17/Senat-UM/2018 tertanggal 10 Juli 2018 tentang Penetapan 3 (tiga) Calon Rektor Universitas Mulawarman Periode 2018-2022 atas nama:
1) Dr. Laode Rijai, M.Si
2) Prof. Dr. H. Masjaya, M.Si
3) Prof Dr. Susilo, S.Pd., M.Pd
3. Memerintahkan kepada Tergugat dengan Kewajiban untuk Mencabut Keputusan Tata usaha Negara Obyek sengketa berupa:
Keputusan senat Universitas Mulawarman Nomor 02/SK/2018 tertanggal 05 Juli 2018 tentang Penetapan Anggota Senat Universitas Mulawarman yang memiliki hak Pilik dalam rangka penjaringan, penyaringan, dan Pemilihan rektor Universitas Mulawarman Periode 2018-2022;
b. Berita Acara Rapat Senat Universitas Mulawarman Nomor 17/Senat-UM/2018 tertanggal 10 Juli 2018 tentang Penetapan 3 (tiga) Calon Rektor Universitas Mulawarman Periode 2018-2022 atas nama:
1) Dr. Laode Rijai, M.Si
2) Prof. Dr. H. Masjaya, M.Si
3) Prof Dr. Susilo, S.Pd., M.Pd
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
[Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana/Rafan A Dwinanto]
Artikel ini tela Kontributor Bandung, Putra Prima Perdanah tayang di Kompas.com dengan judul "Polemik Pemilihan Rektor Unpad, Sejumlah Dosen Akan Ajukan Gugatan ke PTUN" dan tayang di tribunkaltim.co dengan judul PTUN Perintahkan Pilrek Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Diulang, Ini Putusan Lengkapnya