PTUN Perintahkan Pilrek Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Diulang, Ini Putusan Lengkapnya
Dalam putusan yang diperoleh dari Laman sipp.ptun-samarinda.go.id, PTUN memutuskan mengabulkan gugatan penggugat (Asnar), seluruhnya.
Penulis: Rafan Dwinanto | Editor: Doan Pardede
PTUN Perintahkan Pilrek Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Diulang, Ini Putusan Lengkapnya
Laporan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda akhirnya mengabulkan gugatan Asnar, seluruhnya.
Diketahui, Asnar merupakan satu dari lima bakal calon rektor Universitas Mulawarman (Unmul) periode 2018-2022.
Asnar yang merasa mendapat diskriminasi dalam proses pemilihan rektor (Pilrek) Unmul, 2018 lalu, lantas mengajukan gugatan ke PTUN Samarinda.
Dalam putusan yang diperoleh dari Laman sipp.ptun-samarinda.go.id, PTUN memutuskan mengabulkan gugatan penggugat (Asnar), seluruhnya.
Masih Banyak Percaya Mitos, Gen-BI Unmul Gelar Seminar Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Ringan
Rektor Unmul Sudah Terima Laporan Plagiarisme, BEM FISIP Minta Tim Investigasi Segera Bergerak
PTUN juga menyatakan batal atau tidak sah, keputusan Senat Unmul Nomor 02/SK/2018 tertanggal 5 Juli 2018 tentang penetapan Senat Unmul, yang memiliki hak pilih dalam rangka penjaringan, penyaringan, dan Pilrek Unmul Periode 2018-2022.
Selain itu, PTUN juga menganulir berita acara rapat senat Unmul bernomor 17/Senat-UM/2018 tertanggal 10 Juli 2018 tentang Penetapan 3 (tiga) Calon Rektor Universitas Mulawarman Periode 2018-2022.
Dalam putusannya, PTUN juga Memerintahkan kepada Tergugat (Ketua Panitia Penjaringan, Penyaringan dan Pilrek Unmul) dengan kewajiban untuk mencabut keputusan tata usaha negara obyek sengketa berupa:
Keputusan senat Universitas Mulawarman Nomor 02/SK/2018 tertanggal 05 Juli 2018 tentang Penetapan Anggota Senat Universitas Mulawarman yang memiliki hak Pilik dalam rangka penjaringan, penyaringan, dan Pemilihan rektor Universitas Mulawarman Periode 2018-2022.
Pengamat Hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah menafsirkan, keputusan PTUN Samarinda ini membuat tahapan Pilrek Unmul harus diulang.
"Iya, perintahnya begitu (Pilrek diulang). Tapi perintah putusan itu hanya berlaku jika tergugat tidak menyatakan banding, atau dengan kata lain sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kalau tergugat banding, berarti belum bisa dieksekusi," kata Castro, sapaan akrab Herdiansyah Hamzah, Selasa (8/1/2019).
Meski demikian, kata Castro, putusan tersebut harus dilihat secara utuh, jika ingin mengetahui pertimbangan hakim, dalam memutuskan perkara tersebut.
Sindikat Pemalsu Dokumen di Balikpapan Berhasil Dibongkar, Produknya 50 Jenis dari SIM hingga Ijazah
Aksi Pria Ini Simpan Sabu di Mulut Ketahuan Karena Suaranya Tiba-tiba Terdengar Aneh
"Itu diktum putusannya. Mesti dilihat putusan utuhnya untuk membaca pertimbangan-pertimbangan hakim. Artinya, proses pemilihan Rektor Unmul bermasalah sedari awal. Jadi proses pemilihan rektor unmul mesti diulang sebagai konsekuensi dari putusan itu. Ini kalau pihak tergugat tidak menyatakan banding," urainya.
Diketahui, dalam Pilrek Unmul tersebut, Masjaya, Rektor petahana, kembali terpilih.
Istimewanya, Masjaya terpilih secara aklamasi.
Pilrek Unmul tersebut sempat diwarnai kericuhan.
Sekelompok masyarakat sempat memasuki jalannya penyampaian visi-misi dari lima bakal calon rektor.
Kelompok masyarakat tersebut menginginkan agar ada keistimewaan bagi bakal calon rektor dari putra daerah, untuk lolos otomatis menjadi calon rektor, dalam hal ini, Asnar.
Kelompok masyarakat ini juga sempat masuk ke ruang rapat senat tertutup yang beragendakan pemilihan calon rektor, dari bakal calon rektor.
Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Asnar membantah dirinya mengerahkan kelompok masyarakat untuk mengintervensi jalannya pilrek Unmul.
"Silakan saja tanya mereka (kelompok masyarakat), apa saya yang menyuruh? Apa saya membayar mereka? Tidak ada," tegas Asnar.
Putusan PTUN Unmul Disalin dari Laman sipp.ptun-samarinda.go.id
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara Obyek Sengketa berupa:
a. Keputusan senat Universitas Mulawarman Nomor 02/SK/2018 tertanggal 05 Juli 2018 tentang Penetapan Anggota Senat Universitas Mulawarman yang memiliki hak Pilik dalam rangka penjaringan, penyaringan, dan Pemilihan rektor Universitas Mulawarman Periode 2018-2022;
b. Berita Acara Rapat Senat Universitas Mulawarman Nomor 17/Senat-UM/2018 tertanggal 10 Juli 2018 tentang Penetapan 3 (tiga) Calon Rektor Universitas Mulawarman Periode 2018-2022 atas nama:
1) Dr. Laode Rijai, M.Si
2) Prof. Dr. H. Masjaya, M.Si
3) Prof Dr. Susilo, S.Pd., M.Pd
3. Memerintahkan kepada Tergugat dengan Kewajiban untuk Mencabut Keputusan Tata usaha Negara Obyek sengketa berupa:
Keputusan senat Universitas Mulawarman Nomor 02/SK/2018 tertanggal 05 Juli 2018 tentang Penetapan Anggota Senat Universitas Mulawarman yang memiliki hak Pilik dalam rangka penjaringan, penyaringan, dan Pemilihan rektor Universitas Mulawarman Periode 2018-2022;
b. Berita Acara Rapat Senat Universitas Mulawarman Nomor 17/Senat-UM/2018 tertanggal 10 Juli 2018 tentang Penetapan 3 (tiga) Calon Rektor Universitas Mulawarman Periode 2018-2022 atas nama:
1) Dr. Laode Rijai, M.Si
2) Prof. Dr. H. Masjaya, M.Si
3) Prof Dr. Susilo, S.Pd., M.Pd
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini.