Pemda Dilarang Terbitkan Perda Larangan Kantong Plastik, Ini Alasannya

Larangan peredaran kantong dan kemasan plastik yang dilakukan sejumlah Pemda di Indonesia, membuat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) khawatir

Editor: Samir Paturusi
TRIBUN KALTIM/SITI ZUBAIDAH
Warga Balikpapan memamerkan paper bag yang bertuliskan Balikpapan tanpa kantong plastik. 

Tutum mengatakan sampai saat ini beberapa anggota Aprindo, terus berupaya untuk mengurangi kantong plastik, dengan menerapkan aturan berbayar. "Ini memang komitmen kami untuk mengurangi pemakaian kantong plastik."

"Dampak yang ditimbulkan soal perda larangan kantong plastik, sebetulnya bukan ke kami saja tetapi ke konsumen yang kerepotan, jadi saya kira bukan hanya dari retailer. Kalau retailer dengan mudah mengatakan tidak dikasih kantong plastik, tapi ini kan harus dilihat kesiapan konsumen juga. Apakah mereka siap kalau mereka harus membawa barang yang begitu banyak tanpa adanya kantong plastik? Ini membuat konsumen kesulitan," jelas Tutum.

Tutum mengungkapkan, aturan yang paling tepat terkait dengan penggunaan kantong plastik yaitu bukan persoalan larangan, kalau orang dipaksa untuk mengurangi mungkin bisa, tetapi tidak bisa sampai 0%.

"Penerapan aturan kantong plastik yang mudah diurai tersebut juga perlu diikuti dengan program-program edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif sampah plastik. Edukasi tersebut dilakukan agar masyarakat menggunakan kantong belanja sendiri yang bisa digunakan berkali-kali."

 
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daerah Diminta Tidak Menerbitkan Perda yang Larang Peredaran Kantong dan Kemasan Plastik

Baca Juga

Kurangi Kantong Plastik di PPU, Nanang : Toko Jangan Gratiskan

Larangan Pengunaan Kantong Plastik Berlaku, Usaha Ritel di Samarinda Sebut Bakal Ada Gejolak di Awal

DPRD Balikpapan Inisiasi Raperda Larangan Kantong Plastik, Begini Alasannya

Balikpapan Kota Kedua di Kalimantan yang Terapkan Larangan Kantong Plastik

Belanja Masih Pakai Kantong Plastik, Pemkot Balikpapan Tegur 3 Supermarket

Likes Fanpage Facebook:

Follow Twitter:

Follow Instagram:

Subscribe Official Channel YouTube:

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved