Pemilu 2019

Soal Santunan Ratusan Petugas Pemilu yang Meninggal, KPU Kaji Sejumlah Ketentuan, Termasuk di BPJS

Soal santunan, KPU sedang memperhitungkan berbagai macam ketentuan yang selama ini diberlakukan. Misalnya terkait regulasi asuransi di BPJS.

Editor: Doan Pardede
tribunkaltim.co/christoper desmawangga
Jenazah Dany Faturrahman (41) diangkat warga sekitar guna dishalatkan sebelum dimakamkan di TPU Kenanga, jalan Sentosa, Samarinda, Kamis (18/4/2019). Petugas KPPS ini meninggal dunia setelah menunaikan tugasnya. 

Mereka sudah memberikan waktu dan tenaganya untuk mengawal pesta demokrasi ini, meski upah yang didapat tidak begitu seberapa.

"Yang mereka dapatkan tidak seberapa dibandingkan pengorbanan dan waktu yang dia berikan untuk mengawal pemilu ini. Ini menjadi perhatian kita semua untuk memperhatikan kesejahteraan termasuk keselamatan dari proses demokrasi yang luar biasa mengharu biru ini," tutur Afifuddin. 

Polisi Kelelahan

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, sebagian besar anggota Polri yang bertugas mengamankan pemilu itu diduga wafat karena kelelahan.

Polisi tidur di paha TNI saat jaga Kotak Suara Pemilu 2019
Polisi tidur di paha TNI saat jaga Kotak Suara Pemilu 2019 (Instagram)

Menurut Brigjen Pol Dedi Prasetyo, 15 orang itu meninggal di sejumlah wilayah di Tanah Air.

"Informasi dari SDM, anggota yang meninggal ada di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, NTT, NTB, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ucap Dedi Prasetyo.

Dia mengatakan, anggota yang meninggal saat Pemilu 2019 sebagian besar berada di luar Jawa. 
Berdasarkan catatan Polri, yang paling banyak berada di NTT, Kalimantan, NTB, dan Sulawesi Selatan.

"Mungkin kondisi kesehatannya dan memang tuntutan tugas cukup banyak karena kondisi tiap orang berbeda. Demikian juga kondisi geografis di TPS yang dijaga," kata Dedi Prasetyo.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Keuangan Frans mengatakan pihaknya akan segera melakukan pembahasan mengenai besaran anggaran dengan pihak KPU.

"Kami akan melakukan pembahasan secepatnya mengenai pemberian santunan tersebut. Kemenkeu akan membahas dengan KPU berdasarkan usulan yang diajukan oleh KPU," kata Frans saat dihubungi.

Evaluasi 'Keserentakan'

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menjabarkan, Pemilu Serentak dengan lima surat suara merupakan hal yang tidak logis.

Proses entry data ke Sistem Informasi Perhitungan (Situng) di wilayah Provinsi DKI Jakarta di Hotel Merlyn Park, Jakarta, Kamis (18/4/2019).
Proses entry data ke Sistem Informasi Perhitungan (Situng) di wilayah Provinsi DKI Jakarta di Hotel Merlyn Park, Jakarta, Kamis (18/4/2019). (TRIBUNNEWS/REZA DENI)

Petugas banyak yang kelelahan bukan hanya pada saat proses penghitungan, tetapi juga proses pengisian administrasi.

"Terlalu banyak dokumen yang harus diisi oleh petugas. Jadi memang lima surat suara ini tidak logis dan tidak ada dalam bayangan kami sebagai pemohon di Mahkamah Konstitusi," jelas Titi Anggraini.

Serentak yang dimaksud oleh koalisi masyarakat sipil, adalah Serentak Nasional dan Serentak Daerah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved