Pemilu 2019
Soal Santunan Ratusan Petugas Pemilu yang Meninggal, KPU Kaji Sejumlah Ketentuan, Termasuk di BPJS
Soal santunan, KPU sedang memperhitungkan berbagai macam ketentuan yang selama ini diberlakukan. Misalnya terkait regulasi asuransi di BPJS.
Serentak nasional, artinya hanya tiga surat suara yang dicoblos, yakni, presiden dan wakil presiden, DPR RI dan DPD.
Serentak Daerah adalah pemilihan Kepala Daerah Provinsi dan Kabupeten/Kota serta DPRD tingkat I dan II.
"Jadi surat suara hanya tiga dan empat. Untuk serentak daerah dilakukan dua tahun setelah serentak nasional," urainya.
Bukan serentak yang saat ini tengah berjalan.
Baik Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi dan Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf juga sepakat untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh atas pemilu saat ini.
Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily mengatakan hal ini perlu untuk mengurangi kejadian-kejadian yang tidak diinginkan.
"Ini menjadi bagian dari evaluasi kita. Jangan sampai ini terjadi lagi," ujarnya.
Sementara Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Ferdinand Hutahaean mengatakan, seharusnya tidak perlu ada nyawa yang melayang atas Pemilu 2019.
"Harus ada perubahan. Harus ada kajian ulang soal ini," ujar Ferdinan Hutahaean. (tribun network/amriyono/coz)
Baca juga :
Beratnya Beban Kerja Petugas Pemilu, Ketua KPU Kaltim Rudiansyah hanya Bisa Tidur 3 Jam Sehari
Caleg di Tasikmalaya Meninggal Dunia Usai Tahu Hasil Pileg 2019, Drop saat Jumlah Suara Dihitung
Kelelahan Mendaki Bukit Antar Kotak Suara di NTT, Brigjen Pol Syaiful Zachri Meninggal Dunia
Anggota Linmas Meninggal Dunia, Diduga Kelelahan Bertugas di TPS di Balikpapan, Ini Kronologinya
Duka di Balik Penyelenggaraan Pemilu 2019; Kelelahan, Polisi hingga Petugas KPPS Meninggal Dunia
Likes dan Follow Fanspage Facebook
Follow Twitter
Follow Instagram
Subscribe official YouTube Channel
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini KPU Bersama Kemenkeu Dijadwalkan Bahas Santunan untuk 132 Petugas Pemilu yang Meninggal