Tak Singgung soal Polemik Postingan Erin, Video Klarifikasi Andre Taulany Ramai Dikomentari Artis

Komedian Andre Taulany unggah video berjudul 'Klarifikasi Andre Taulany' di channel YouTubenya.

Capture YouTube TAULANY TV
Andre Taulany unggah video klarifikasi memperoleh satu juta subscriber, Sabtu (20/4/2019). 

Ustaz Derry Sulaiman menuliskan sejumlah kalimat sarkastis menanggapi keberanian Erin Taulany mengungkapkan kata-kata hinaan seperti itu.

Lebih lanjut, Ustaz Derry Sulaiman menanyakan kepada pengacara Sunan Kalijaga, apakah hal ini bisa dijerat dengan UU ITE.

Ia juga membandingan dengan kasus musisi Ahmad Dhani, yang kini tengah berhadapan dengan UU ITE.

"Luar biasa lawakan mbak @erintaulany Ini yaa... ini baru perempuan pemberani.... siapa dulu dong suaminyaa... @andreastaulany. kereen abiiss mentalnya.. .

Inspiring women... emak emak militan pendukung @prabowo @sandiuno perlu belajar niiih... .

Numpang tanya my bro founder lawyer hijrah @sunankalijaga_sh apa tulisan mbak pemberani ini bisa kena pasal penghinaan ( hate speech ) undang " ITE atau tidak? Kalo aman... banyak jg nih yg mau nyaci maki balik...

My bro @ahmaddhaniofficial dilaporkan gara " ngetweet ludahi penista agama, & bilang idiot org yg demo oposisi dipenjara sm rezim... kt liat ini yaah... adil apa nggak," tulis Ustaz Derry Sulaiman.

Postingan Ustaz Derry Sulaiman
Postingan Ustaz Derry Sulaiman (Capture/Instagram)

Postingan Ustaz Derry Sulaiman ini kemudian mendapat sejumlah komentar dari warganet.

Di antaranya adalah Dhody Eks Kangen Band yang tidak menyangka Erin berani menulikan hinaan seperti itu.

"Gila brani betul tulis2 bgitu sama tokoh publik," tulisnya lewat akun @dodhyofficial.

Sementara dikutip dari Kompas.com, Andre Taulany mengungkapkan bahwa akun milik sang istri diretas oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

Andre Taulany bahkan membuat laporan ke polisi terkait hal tersebut, Senin (22/4/2019).

"(Tujuan Andre datang) koordinasi ke penyidik mau buat laporan karena akun (istrinya) di-hack (diretas) orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Menurut Firdaus, Erin melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(TribunWow.com/Ami/Lailatun Niqmah)

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved