Senin, 27 April 2026

Tunggu Pembeli, Ali Chaniago Ditangkap Bersama Tiga Poket Sabu

atuan Reskoba Polres Bontang kembali menciduk bandar narkotika jenis sabu. Tersangka, Ali Caniago (45) warga Jalan Jenderal Sudirman, Bontang

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/Ichwal Setiawan
Barang bukti sabu dan alat isap yang berhasil diamankan Polres Bontang bersama tersangka, Ali Chaniago 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG — Satuan Reskoba Polres Bontang kembali menciduk bandar narkotika jenis sabu. Tersangka, Ali Caniago (45) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjung Laut Indah ini diciduk saat menunggu pembeli.

Penangkapan ini bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan yang dilakoni  Ali. Warga mensinyalir pelaku menjadi bandar narkoba karena sering berinteraksi dengan orang lain serta  gerak gerik mencurigakan.

Polisi yang mendapat informasi ini mencoba mengintai aktivitas pelaku. Beberapa hari dilakukan pengintaian, namun  tak ditemukan perilaku yang mencurigakan dari tersangka. Tapi  saat petugas kembali mengintai Ali terlihat sedang menunggu seseorang.

“Kami intai pelaku dan ada informasi kalau tersangka tengah menunggu pembeli,” ujar Kasat Reskoba melalui Kasubag Humas Polres Bontang, Iptu Suyono kepada wartawan, Rabu (24/4/2019).

Polisi yang mendapati informasi ini segera ke lokasi di  sebuah rumah di jalan Selat Malaka 1, RT 10, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.

Sempat diintai beberapa jam, Ali dipastikan masih berada di dalam rumah menunggu calon pembelinya. Tak lama, petugas langsung menggerebek rumah ini dan meringkus pelaku beserta barang bukti.

“Jadi dia tak mengelak, karena  ditemukan  bersama barang bukti sabu,” ujar Iptu Suyono.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan  3 bungkus poket sabu siap edar sebesar 2.21 gram, sebuah pipet kaca, sedotan runcing untuk ciduk sabu, korek gas dan alat isap sabu (bong) serta satu timbangan digital.

“Ada timbangan yang kita temukan, timbangan ini untuk menakar sabu yang bakal diedarkan. Handphone juga kami amankan untuk mengungkap jaringan tersangka ini,”ujarnya.

Akibat perbuatan pelaku, ia disangkakan pasal 114 dan 112 UU Narkoba dengan ancaman maksimal selama 20 tahun penjara. (*)

Baca Juga

Periksa Kesehatan di Lokasi Rekapitulasi Suara, IDI Bontang Rujuk 10 Orang untuk Penanganan Medis

Sakau, Ngamuk pada Ibu, Punya Warung Langganan Beli Sabu; Ini Kisah Remaja Pecandu Narkoba

Suami Istri Sembunyikan Sabu 5 Gram Lebih dalam Pakaian, Polisi Tangkap di Angkot Samarinda

Kapolres Samarinda Prediksi Borneo FC vs Persib Bandung Berakhir Seri

Kanaan Bontang Masuk Zona Merah Persediaan Air, Ini Alasannya

Tersangka Kurir Narkoba di PPU Musnahkan Sabu 0,86 Gram, Begini Caranya

Likes Fanpage Facebook:

Follow Twitter:

Follow Instagram:

Subscribe Official Channel YouTube:

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved