Senin, 20 April 2026

Sebelum Transaksi Ini 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jual Beli Tanah,Penjual Harus Bayar PPh

penjual harus membayar pajak penghasilan (PPh) dengan ketentuan PPh = Harga Jual x 2,5 persen

Editor: Mathias Masan Ola
(Dok. Kementerian ATR/BPN)
Direktur Sengketa Konflik Wilayah 1, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Supardy Marbun 

TRIBUNKALTIM.CO,  JAKARTA - Jangan sampai Anda tertipu. Ketika melakukan transaksi jual beli tanah, tanya dulu ke orang sekitar lokasi atau orang yang mengetahui sejarah tanah tersebut.

Tidak sedikit masyarakat yang belum mengetahui apa saja yang perlu dilakukan dalam jual beli tanah. Karena ketidaktahuan, banyak masyarakat yang merasa dirugikan akibat transaksi tersebut.

Kisahnya beragam, mulai dari surat tanah palsu, sengketa tanah, hingga ketidaksesuaian luas lahan yang dibeli dengan yang tertera pada surat tanah.

Untuk itu, Direktur Sengketa Konflik Wilayah 1 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Supardy Marbun menyarankan masyarakat untuk memperhatikan lima hal sebelum melakukan transaksi.

Pertama memastikan keaslian tanda bukti hak atas tanah di Kantor Pertanahan tempat lokasi tanah berada.

Kedua, masyarakat membuat Akta Jual Beli (AJB) tanah di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bertugas di wilayah lokasi tanah. "Kami mengimbau untuk tidak menggunakan PPAT di luar wilayah kewenangan kerjanya," ujar Supardy dalam keterangan tertulis, Selasa (30/4/2019).

Ketiga, ketika penjualan tanah disertai dengan pemberian tanda jadi atau uang muka berdasarkan kesepakatan dan akan dilunasi dalam jangka waktu tertentu, maka diperlukan pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan notaris.

PPJB yang dibuat dihadapan notaris merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna sesuai dengan Pasal 1870 KUH Perdata.

Keempat apabila penjual sudah menikah, maka tanah dan bangunan akan menjadi harta bersama. Hal ini membuat penjualan tanah harus berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. Persetujuan dibuktikan dengan penandatanganan surat persetujuan khusus atau turut menandatangani AJB. Apabila suami atau istri sudah meninggal, dapat dilakukan dengan melampirkan surat keterangan kematian dari kantor kelurahan.

Kelima, penjual harus membayar pajak penghasilan (PPh) dengan ketentuan PPh = Harga Jual x 2,5 persen. Selain itu, pembeli harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan ketentuan BPHTB = (Harga Jual – Nilai Tidak Kena Pajak) x 5 persen.

Selanjutnya, pembeli dan penjual juga harus membayar pembuatan AJB di PPAT yang pada umumnya akan ditanggung bersama atau jika kedua belah pihak bersepakat ditanggung oleh salah satu pihak. Besaran biaya ini maksimal sebesar 1 persen dari harga transaksi tanah.

Lebih lanjut Supardy berharap kepada masyarakat yang sudah memiliki tanah agar menjaga tanah baik secara fisik dengan memberi patok atau batas maupun menjaga surat-suratnya agar tidak hilang atau dipegang orang lain.

Baca Juga :

Beberapa Tuntutan Buruh Langsung Dikabulkan Pemerintah, KSPSI Pastikan Peringatan Hari Buruh Damai

Perusahaan Batubara Terbesar di Indonesia Peringati Hari Buruh, Bupati Kutim Dijadwalkan Hadir

Tak Ada Demo Buruh pada Mayday, Polres Samarinda Tetap Siagakan Pasukan

SEJARAH HARI INI 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh atau May Day, Semua Bermula dari Sini!

Jelang May Day, Saat Jokowi Makan Siang Bersama Buruh, Prabowo Singgung Kontrak Politik KSPI

Likes dan Follow Fanspage Facebook

Follow Twitter

Follow Instagram

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jual Beli Tanah"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved