Selasa, 12 Mei 2026

TERPOPULER Inilah 5 Kasus Prostitusi Online yang Pernah Gegerkan Kaltim dan Kaltara

Akhir April 2019 lalu, Polres Balikpapan berhasil mengungkap prostitusi online di Kaltim. Ada sederet kasus lain yang sudah pernah diungkap polisi

Tayang:
Editor: Doan Pardede
TribunKaltim.Co/HO/Tipiter Polres Balikpapan
Muncikari DN (45) saat diamankan tim Tipdter Polres Balikpapan dipimpin Ipda Heny Purba bersama 3 wanita muda yang terlibat dalam sindikat prostiusi online di Balikpapan, Sabtu (27/4/2019). 

Berikut sejumlah kasus prostitusi online Kaltim dan Kaltara yang sudah dirangkum TribunKaltim.co :

1. Libatkan anak di bawah umur

Akhir Februari 2019 lalu, Kepolisian Resort Bontang berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur baru-baru ini di salah satu Hotel melati di Kota Bontang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat terkait maraknya praktik prostitusi yang dijajakan melalui jejaring media sosial.

Berangkat dari informasi itu petugas berpura-pura menjadi calon pengguna jasa seksual.

Dalam kasus prostitusi online yang Akhir Februari 2019 lalu di Bontang tersebut, alokasi michat punya peran besar.

Dari aplikasi Mi Chat, petugas menyisir akun-akun yang menawarkan jasa esek-esek.

Salah satu akun yang dikelola sepasang kekasih, Ro (20) dan pacarnya Na (16) membuka layanan pemuas seksual dengan jasa dari anak di bawah umur.

Petugas yang menyamar, layaknya sang penyewa jasa mencoba menawar harga yang diberikan.

Harga yang ditawarkan semula sebesar Rp 1 juta untuk jasa singkat atau short time.

Setelah negosiasi, akhirnya pelaku melepas harga Rp 700 ribu termasuk sewa kamar melati.

Sejatinya, ada paket harga berbeda yang ditawarkan oleh mucikari.

Harga bakal lebih mahal jika penyewa tak menggunakan alat kontrasepsi.

“Petugas setelah bernego dikirimkan foto perempuan yang dijual itu,” kata Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Ferry Putra Samodra kepada wartawan, Selasa (26/2/2019).

Petugas kemudian mengatur janji untuk bertemu di hotel, serta diminta membayar uang muka untuk menyewa kamar.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved