Upah Karyawan Ritel Masih Banyak di Bawah UMK, Disnaker Kaltara Akui Dilema
Sebagian besar pelaku usaha toko, minimarket, swalayan dan sejenisnya disinyalir belum menggaji karyawannya sesuai UMK. Namun Disnaker mengaku dilema
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Sebagian besar pelaku usaha toko, minimarket, swalayan dan sejenisnya disinyalir belum memberikan upah kepada karyawannya sesuai standar upah minimum.
Hal ini pun diakui Asnawi, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Utara,
berdasarkan hasil inspeksi terhadap sejumlah toko atau swalayan yang dijadikan sampel.
Asnawi menjelaskan, kondisi itu menjadi hal yang cukup dilematis.
Mengingat tidak semua pelaku usaha tergolong pelaku usaha skala menengah dan skala besar.
Beberapa masih tergolong usaha kecil bahkan mikro.
"Tetapi kita sudah melangkah ke sana.
Pengawas ketenagakerjaan kita sudah melakukan pemeriksaan toko swalayan.
Hasilnya ada respon positif dari mereka pemilik swalayan dan toko," kata Asnawi, Kamis (2/5/2019) dalam 'Respons Kaltara' di Grand Ball Room, Tanjung Selor.
Di satu sisi, Disnakertrans Kalimantan Utara lanjutnya tidak bisa menutup mata melihat terhadap kondisi yang ada.
Jika tidak ada swalayan atau toko-toko, maka jumlah pengangguran akan terus bertambah.
Di lain sisi pula, beberapa pemilik swalayan, mini market, dan lainnya sebut Asnawi sepakat untuk menaikkan jumlah upah karyawannya sesuai standar upah minimum.
"Hanya saja, pelaku usaha itu mengatakan bahwa mereka harus mengurangi jumlah pegawainya.
Ketika jumlah karyawan dikurangi, tentu akan muncul lagi persoalan baru, yaitu pengangguran," sebutnya.
Dalam waktu dekat, Disnakertrans Kalimantan Utara akan membicarakan persoalan tersebut dengan sejumlah pemilik swalayan dan minimarket.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/asnawi-kabid-hubungan-industrial-dan-pengawasan-ketenagakerjaan.jpg)