CPNS 2018
Nasib Dokter Internship Terlanjur Lulus CPNS Ditanyakan, Cek Soal Pengembalian Bantuan Biaya Hidup
BKN menegaskan bahwa untuk formasi dokter di seleksi CPNS, syaratnya adalah sudah harus mengantongi STR dan bukan STR internship.
Penulis: Doan Pardede |
TRIBUNKALTIM.CO - Pertanyaan seputar kelulusan dokter internship dalam seleksi CPNS 2019 disampaikan warganet ke akun twitter resmi BKN @BKNgoid.
Warganet bernama Guntur Sulistyo tersebut menanyakan apakah BKN akan merekomendasikan pemberian izin dari Pemerintah Daerah untuk dokter internship menyelesaikan program internship yang sedang dijalani.
"@BKNgoid Tentang Dokter Internsip yang Diterima #CPNS2018
Apakah BKN merekomendasikan pemberian izin dari Pemerintah Daerah untuk dokter internsip menyelesaikan program internsipnya?," kata akun Guntur Sulistyo @gsulistyo29

Guntur Sulistyo juga menyertakan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Bernomor : DG.02.04/II/0342/2019 tentang Penerimaan CPNS Pada Peserta PIDI Aktif.
Disebutkan, latar belakang terbitnya surat edaran tersebut adalah adanya laporan kepada Komite Internship Dokter Indonesia (KIDI) Pusat tentang adanya penerimaan CPNS pada Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) aktif, dan diterimanya beberapa orang peserta PIDI aktif sebagai CPNS perlu tata laksana untuk dapat dijadikan petunjuk bagi pemangku kepentingan PIDI.
Surat Edaran ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2019 dan ditandatangani langsung Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan Usman Sumantri.
Demikian sejumlah poin dalam Surat Edaran tersebut :
1. Rekrutmen CPNS adalah rekrutmen jabatan fungsional dokter dan merupakan hal yang berbeda dengan Program Intership Dokter Indonesia (PIDI)
2. Seorang dokter yang menduduki jabatan fungsional dokter wajib memiliki STR dokter, sedangkan peserta PIDI aktif memiliki STR kewenangan Internship yang tidak dapat digunakan untuk menduduki jabatan fungsional dokter.
3. Dalam Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) MPION, peserta PIDI yang telah menyelesaikan pelaksanaan PIDI akan menerima STSI sebagai syarat untuk pembuatan Rekomendasi Penerbitan STR ke Konsil Kedokteran Indonesia.
4. Seluruh peserta PIDI aktif, dilarang merangkap sebagai pegawai/CPNS/karyawan atau mahasiswa institusi Pendidikan saat bertugas.
5. Peserta PIDI aktif yang mengikuti seleksi CPNS harus mundur atau berhenti jika telah lulus CPNS dengan catatan :
a. Peserta yang berasal dari angkatan I tahun 2018-2019, paska penerbitan SK CPNS. Pemerintah Daerah penerima membuat surat pernyataan yang mengizinkan peserta untuk dapat meneruskan internship hingga berakhirnya masa penugasan pada bulan Februari 2018.
b. Bagi peserta PIDI angkatan II, III dan IV tahun 2018-2019 dan selanjutnya diberhentikan dari PID saat dipanggil untuk aktif sebagai CPNS oleh Pemerintah Daerahnya dengan membuat surat pengunduran diri dari PIDI melalui KIDI Provinsi dan mengembalikan Bantuan Biaya Hidup/BBH.
Bila berkeinginan melanjutkan PIDI yang bersangkutan harus memiliki jin dari pemerintah Daerah penerima yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan bahwa peserta tidak akan diganggu selama menjalankan PIDI.