OTT KPK di Balikpapan
KPK Sebut Hakim Kayat Lakukan Pelanggaran Berat, Ini Kronologi Kasus yang Membelitnya
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat telah melakukan pelanggaran berat.
Pada Desember 2018, jaksa penuntut umum menuntut Sudarman dengan pidana 5 tahun penjara.
Beberapa hari kemudian masih di Bulan Desember 2018, Sudarman divonis bebas oleh Hakim Kayat.
Sekitar satu bulan setelah pembacaan putusan uang belum diserahkan oleh Sudarman.
Kayat menagih janji melalui Jhonson.
Kemudian, pada 2 Mei 2019, Jhonson bertemu Kayat di Pengadilan Negeri Balikpapan dan Kayat menyampaikan akan dipindahtugaskan ke Sukoharjo. Kayat menagih janji fee dan bertanya : oleh-olehnya mana?.
Lanjut pada 3 Mei 2019, karena sudah mendapatkan uang muka dari pihak pembeli tanahnya, Sudarman mengambil uang sebesar Rp250 juta di sebuah bank di Balikpapan.
Dari jumlah tersebut, Rp200 juta ia masukan ke dalam kantong plastik hitam, dan Rp50 juta ia masukan ke dalam tasnya.
Kemudian ia menyerahkan uang Rp200 juta kepada Jhonson dan staffnya untuk diberikan pada Kayat di sebuah Restoran Padang.
Pada 4 Mei 2019, Jhonson menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada Kayat di Pengadilan Negeri Balikpapan. Sedangkan Rp100 juta lainnya ditemukan di kantor Jhonson.
Atas perkara ini, sebagai pihak yang diduga penerima, Kayat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Sudarman dan Jhonson yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 .
Suasana Kediaman Sudarman
Sebuah rumah yang berada di Jalan Soekarno Hatta KM8, Karang Joang Balikpapan Timur, menjadi lokasi penangkapan dari pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Balikpapan, Jumat (3/5/2019) kemarin.
Rumah seorang warga sipil berinisial SD (Sudarman) yang diduga sebagai oknum penyuap hakim PN Balikpapan tampak ramai aktivitas.
Rumah tersebut rupanya tak hanya dijadikan hunian oleh SD. Ia juga membuka usaha pencucian mobil, kuliner, kantor pemasaran perumahan, sekretariat media, hingga sekretariat organisasi Nusantara Coruption Watch (NCW).