OTT KPK di Balikpapan

KPK Sebut Hakim Kayat Lakukan Pelanggaran Berat, Ini Kronologi Kasus yang Membelitnya

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat telah melakukan pelanggaran berat.

Theresia Felisiani/Tribunnews.com
TIBA DI JAKARTA - Lima orang yang diamankan dalam OTT KPK di Balikpapan pada Jumat (3/5/2019) kemarin, tiba di kantor KPK pada Sabtu (4/5/2019) pagi untuk menjalani pemeriksaan intensif. 

TRIBUNKALTIM.CO - Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat telah melakukan pelanggaran berat.

Pelanggaran tersebut yakni, Kayat menemui pengacara terdakwa Sudarman, Jhonson Siburian.

Bahkan menawarkan bantuan bisa membebaskan Sudarman asal diberi fee Rp500 juta.

"Ini sebenarnya salah satu yang paling dilarang kalau kita baca ‎Pedoman Perilaku Hakim (PPH). Karena hakim bertemu dengan pihak yang berperkara itu tidak boleh. Bahkan bertemu jaksa pun harus di meja tidak boleh di ruangan lain," tegas Laode M Syarif, Sabtu (4/5/2019) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

‎"Ini dilarang tapi terjadi. Sudah jelas ini pelanggaran berat. Jadi ini bisa dilihat oleh Komisi Yudisial (KY) untuk langsung menjatuhkan sanksi karena itu dilarang. Ini bukan lagi zona abu-abu tapi betul-betul zona merah palagi bertemu dan ada uang pula," tambah Laode M Syarif.

Berkaca pada kasus Hakim Kayat, di mana perangkat peradilan lagi-lagi terseret di ranah tindak pidana korupsi, Laode M Syarif  berharap kedepan sistem peradilan menjadi betul-betul baik dan bersih.

Seperti telah diberikan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara penipuan.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik KPK melakukan gelar perkara atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Balikpapan pada Jumat (3/5/2019) kemarin.

Selain Hakim Kayat, KPK juga menjerat dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka yakni Advokat Jhonson Siburian, dan pihak swasta Sudarman.

‎Konstruksi perkara bermula pada tahun 2018, Sudarman dan dua terdakwa lainnya disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan dalam kasus pemalsuan surat.

Setelah sidang, Kayat bertemu dengan Jhonson Siburian yang adalah pengacara Sudarman untuk menawarkan bantuan dengan fee Rp500 juta jika Sudarman ingin bebas.

Sudarman belum bisa memenuhi permintaan Kayat, namun ia menjanjikan akan memberikan Rp500 juta jika tanahnya di Balikpapan laku terjual.

Untuk memberikan keyakinan pada Kayat, Sudarman sampai menawarkan agar Kayat memegang sertifikat tanahnya dan akan memberikan uang setelah tanahnya laku terjual.

Namun Kayat menolak dan meminta fee diserahkan dalam bentuk tunai saja.

Pada Desember 2018, jaksa penuntut umum menuntut Sudarman dengan pidana 5 tahun penjara.

Beberapa hari kemudian masih di Bulan Desember 2018, Sudarman divonis bebas oleh Hakim Kayat.

‎Sekitar satu bulan setelah pembacaan putusan uang belum diserahkan oleh Sudarman.

Kayat menagih janji melalui Jhonson.

Kemudian, pada 2 Mei 2019, Jhonson bertemu Kayat di Pengadilan Negeri Balikpapan dan Kayat menyampaikan akan dipindahtugaskan ke Sukoharjo. Kayat menagih janji fee dan bertanya : oleh-olehnya mana?.

Lanjut pada 3 Mei 2019, karena sudah mendapatkan uang muka dari pihak pembeli tanahnya, Sudarman mengambil uang sebesar Rp250 juta di sebuah bank di Balikpapan.

Dari jumlah tersebut, Rp200 juta ia masukan ke dalam kantong plastik hitam, dan Rp50 juta ia masukan ke dalam tasnya.

Kemudian ia menyerahkan uang Rp200 juta kepada Jhonson dan staffnya untuk diberikan pada Kayat di sebuah Restoran Padang.

Pada 4 Mei 2019, Jhonson menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada Kayat di Pengadilan Negeri Balikpapan. Sedangkan Rp100 juta lainnya ditemukan di kantor Jhonson.

Atas perkara ini, ‎sebagai pihak yang diduga penerima, Kayat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Sudarman dan Jhonson yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 .

Suasana Kediaman Sudarman

Sebuah rumah yang berada di Jalan Soekarno Hatta KM8, Karang Joang Balikpapan Timur, menjadi lokasi penangkapan dari pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Balikpapan, Jumat (3/5/2019) kemarin.

Rumah seorang warga sipil berinisial SD (Sudarman) yang diduga sebagai oknum penyuap hakim PN Balikpapan tampak ramai aktivitas.

Rumah tersebut rupanya tak hanya dijadikan hunian oleh SD. Ia juga membuka usaha pencucian mobil, kuliner, kantor pemasaran perumahan, sekretariat media, hingga sekretariat organisasi Nusantara Coruption Watch (NCW).

Bahkan rumah SD dijadikan posko pemenangan salah satu calon legislatif Pileg 2019 dapil Kaltim untuk DPR RI.

Masih tampak banner bergambar caleg yang juga merupakan salah satu tokoh di Balikpapan.

Di bagian depan rumah yang langsung menghadap ke jalan raya dijadikan tempat pencucian mobil. Tampak 3 orang bekerja mencuci kendaraan roda empat.

Sementara, beberapa orang lainnya ada yang duduk di area kuliner. Belakangan diketahui mereka adalah pelanggan yang menggunakan jasa pencucian mobil milik SD.

Saat Tribunkaltim.co bertanya kepada ketiga pekerja tersebut, apakah benar ini tempat tinggal SD? Mereka langsung salah tingkah.

Ketiganya saling melempar pandangan, seakan meminta rekan yang dipandangnya menjawab pertanyaan media ini.

"Kami baru ini, jadi gak tahu rumahnya di mana, pak," kata salah satu pencuci mengenakan kaus putih penuh noda. Kendati demikian mereka membenarkan usaha pencucian dikelola oleh SD.

"Iya, ini semua punya beliau," tuturnya.

Percakapan singkat tersebut disudahi dengan kesibukan mencuci mobil pelanggan. Saat hendak didalami lebih lanjut, ketiga pencuci tersebut enggan untuk berbicara kembali.

Pengamatan Tribunkaltim.co, di bagian depan rumah terdapat mobil Nissan Cefino warna hitam KT 293 LN.

Di dalam mobil jenis sedan yang TNKB mati tahu 2018 lalu tersebut, tampak topi hitam dengan les emas. Pada bagian pinggirnya tertera nama SD.

Diduga kuat mobil tersebut milik salah satu warga sipil yang diduga sebagai penyuap hakim atas kasus tanah yang digelar PN Balikpapan.

Hal itu juga diperkuat dengan sumber foto yang didapat Tribunkaltim.co, saat tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim membantu KPK menangkap SD.

Gambar tersebut sama persis dengan rumah yang didatangi Tribunkaltim.co, Sabtu (4/5/2019).

Dari salah satu rekan SD yang enggan disebutkan namanya di pemberitaan, ia membenarkan adanya penindakan yang dilakukan oleh KPK di rumahnya, Jumat (3/5/2019) sore kemarin.

"Iya, betul. Dijemput di rumahnya dia (SD). Sampai sekarang masih belum bisa dihubungi," tuturnya.

Dari pengamatan Tribunkaltim.co, ternyata terdapat bangunan lainnya yang memanjang ke belakang.

Ada sekitar 4 bangunan berbeda namun tetap menyambung satu sama lain. Panjang seluruhnya sekitar 50 meter, masing-masing bangunan berlantai dua.

Saat diamati lebih lanjut, ternyata ada akses langsung dari kantor pemasaran perumahan ke bagian rumah di belakangnya. Namun, kondisi bagian belakang rumah sepi. Tak ada aktivitas di sana.

Kontur dinding rumah tampak tak terawat. Bangunan itu sengaja tak dicat tampaknya. Acian semen yang kasar yang dapat dilihat pada dinding bangunan tersebut.

Di jendela depan salah satu bangunan juga terdapat stiker Pers Pakkaraja, yang diduga dijadikan kantor media milik SD.

Sementara di bangunan paling belakang, tampak jadi yang paling tak terurus. Bagian konstruksi atap bangunan tampak belum selesai.

Tak ada rumah tetangga di sekitar bangunan tersebut. Bagian samping bangunan tersebut persis berbatasan dengan dinding pekuburan muslim.

Belakangan diketahui SD merupakan Ketua Nusantara Coruption Watch (NCW) Perwakilan Kaltim.

Meskipun masih sebatas dugaan, namun faktanya SD dibawa KPK ke Jakarta untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Dia itu ketua NCW," ucap sumber tersebut.

Selain itu, ia dikenal sebagai bos properti. Di rumah tersebut juga dijadikan kantor pemasaran Pakkaraja Residence, juga punya jabatan sebagai Direktur PT Sinar Arung Pakkaraja.

Polda Bantu Tangkap SD di Rumah

Sementara saat dikonfirmasi Direskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Andhi Triastanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Ade Yaya Suryana, membenarkan tim Jatanras Polda Kaltim diminta bantuan untuk mengamankan beberapa orang yang terlibat dalam dugaan kasus suap yang dilakukan KPK, Jumat (3/5/2019) kemarin.

"OTT oleh KPK yang di backup Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim terkait suap kasus tanah di Kota Balikpapan," katanya.

Adapun orang-orang yang sempat diamankan di Mapolda Kaltim di antaranya, Hakim PN Balikpapan inisial KY, Pengacara JS, RI dan DM , sekuriti SP dan warga sipil diduga penyuap inisial SD.

"Sejumlah uang tunai jadi barang bukti," tuturnya.

Tim Jatanras Polda Kaltim mengamankan SD di rumahnya, kemudian dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Kaltim. Polisi pun melakukan penyegelan rumah SD bersama Tim KPK

"Pemeriksaan dan interogasi atas 7 orang yang dilakukan penangkapan tersebut di Kantor Ditreskrimum Polda Kaltim," ujarnya.

Untuk diketahui, dari 7 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan kasus suap hakim PN Balikpapan, hanya 5 orang yang dibawa ke Jakarta untuk diproses hukum lebih lanjut. (*)

Suasana terkini di depan gedung Pengadilan Negeri Balikpapan di Jl Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (3/5/2019) tengah malam. Informasinya ada OTT KPK di Balikpapan, di antaranya menangkap seorang Hakim pengadilan negeri Balikpapan dan pengacara.
Suasana di depan gedung Pengadilan Negeri Balikpapan di Jl Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (3/5/2019) tengah malam. Dalam OTT KPK di Balikpapan, di antaranya menangkap seorang Hakim pengadilan negeri Balikpapan dan pengacara. (TribunKaltim.Co/Arif Fadilah)

OTT KPK di Balikpapan

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan operasi tangkap tangan atau OTT KPK di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (3/5/2019) sore.

Informasinya OTT KPK di Balikpapan ini menangkap seorang majelis Hakim di pengadilan negeri Kota Balikpapan.

Selain hakim, KPK juga mencokok dua orang pengacara, satu panitera dan sejumlah orang lainnya.

Mereka diduga melakukan praktek suap perkara kasus penipuan tanah di pengadilan negeri Balikpapan.

Dari informasi yang diterima dari sumber terpercaya Tribunkaltim.co, KPK sudah memonitor sejak lama indikasi suap salah satu perkara di pengadilan negeri Balikpapan.

Informasinya soal terkait kasus tanah.

ILUSTRASI - Kasus dugaan korupsi. Kabarnya Jumat 3 Mei 2019 ada kegiatan OTT di Balikpapan.
ILUSTRASI - Kasus dugaan korupsi. Kabarnya Jumat 3 Mei 2019 ada kegiatan OTT KPK di Balikpapan, Kalimantan Timur. Informasi awal sudah ada lima orang yang tertangkap dalam OTT KPK di Balikpapan. (Tribunkaltim.co/ilo)

Bahkan saat di OTT KPK di Balikpapan pada Jumat (3/5/2019) ini oleh KPK, bukan transaksi pertama kali.

Yang artinya, sebelum dilakukan OTT KPK di Balikpapan, mereka telah melakukan transaksi.

Alias sudah ada dugaan uang suap yang masuk.

"Karena informasi itu sebenarnya sudah transaksi duluan. Ini transaksi ke berikutnya sudah ada duit yang masuk, informasinya begitu," jelas sumber yang enggan namanya disebut itu.

Informasi lainnya orang-orang yang diamankan KPK dibawa ke Polda Kaltim, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan sebelum KPK menetapkan tersangka dalam OTT KPK di Balikpapan tersebut.

Namun, saat dikonfirmasi oleh Tribunkaltim.co, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengaku, tak mengetahui kabar tersebut.

Logo KPK
Logo KPK. Kali ini Jumat 3 Mei 2019, ada OTT KPK di Balikpapan, Kaltim. (KOMPAS/LUCKY PRANSISKA )

Ia menyebut belum menerima informasi berkaitan dengan OTT KPK di Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Coba konfirmasi ke PN, pengadilan negeri Balikpapan. Belum ada terima informasi. Konfirmasi ke KPK-lah," ungkapnya saat dihubungi melalui telepon seluler.

Di tempat terpisah, Tribunkaltim.co coba konfirmasi kepada Humas PN Balikpapan, S Pujiono SH M.Hum.

Dirinya mengaku sedang berada di luar kota Balikpapan.

Kemudian ia sendiri belum menerima kabar penindakan OTT KPK di Balikpapan.

"Ouh, saya belum terima kabar soal OTT KPK di Balikpapan. Saya ada di jawa. Saya cari info. Nanti saya kabari. Saya cari informasi dulu," katanya menanggapi terkait OTT KPK di Balikpapan.

Sementara, Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra membenarkan adanya penindakan, atau kegiatan OTT KPK di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Namun dalam penindakan tersebut, OTT KPK di Balikpapan, tak melibatkan jajaran Polres Balikpapan, meskipun berada di wilayah hukum Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Gak ada koordinasi. Coba cek di Polda," tuturnya. 

Soal OTT KPK di Balikapapan pun dibenarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Sore ini memang ada tim di bidang Penindakan yang ditugaskan di Kota Balikpapan untuk melakukan kegiatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (3/5/2019) malam.

Kata Febri Diansyah, dalam giat operasi tengkap tangan atau OTT tersebut, tim KPK mengamankan 5 orang, di antaranya seseorang yang berprofesi sebagai hakim.

Juru bicara KPK Febri Diansyah.
Juru bicara KPK Febri Diansyah. OTT KPK di Balikpapan ini menangkap seorang majelis Hakim di pengadilan negeri Kota Balikpapan. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Sampai saat ini 5 orang diamankan dan dibawa ke Polda setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yaitu 1 orang hakim, 2 orang pengacara, 1 panitera muda dan, 1 swasta," ungkap Febri Diansyah.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengamankan mereka setelah mendapatkan Informasi akan terjadinya transaksi pemberian uang pada hakim yang mengadili sebuah perkara pidana di pengadilan negeri Balikpapan tersebut.

"Setelah kami cek di lapangan dan ada bukti-bukti awal, maka sejumlah tindakan dilakukan," imbuh Febri Diansyah.

Ia melanjutkan, kelima orang yang diamanakan dan tengah diperiksa di Polda Kaltim atau Kalimantan Timur akan diberangkatkan ke Jakarta besok Sabtu (4/5/2019).

"Ada uang yang diamankan dalam perkara ini yang diduga merupakan bagian dari permintaan sebelumnya," ungkap Febri Diansyah.

"Jika dapat membebaskan terdakwa dari ancaman pidana dalam dakwaan kasus penipuan terkait dokumen tanah," jelas Febri Diansyah lagi. 

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sebelum menentukan status mereka yang terjaring OTT KPK di Balikpapan. (*)

BACA JUGA

TERPOPULER - SBY Blak-blakan Soal Proses Pergantian Kapolri, Ada yang Coba Intervensi via SMS

Soal Skill Rene Mihelic, Begini Komentar Pelatih Anyar Persib Bandung, Robert Rene Alberts

TERBARU Real Count KPU Sabtu (4/5/2019) pagi, Jokowi Masih Jaga Keunggulan dari Prabowo

OTT KPK di Balikpapan, Febri Diansyah: Hakim Diduga Terima Suap Rp100 Juta

Hasil Latihan Bebas Kedua FP2 MotoGP Jerez 2019, Danilo Petrucci Tercepat, Valentino Rossi Tercecer


Likes dan Follow Fanspage Facebook

Follow Twitter

Follow Instagram

Subscribe official YouTube Channel

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bertemu dengan Pengacara Terdakwa, KPK Sebut Hakim Kayat Lakukan Pelanggaran Berat.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved