OTT KPK di Balikpapan
LIVE STREAMING - Suasana di PN Balikpapan Setelah Kabar OTT KPK, Ada Hakim yang Diamankan
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan atau OTT KPK di Balikpapan, Jumat (3/5/2019) malam.
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan atau OTT KPK di Balikpapan, Jumat (3/5/2019) malam.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (3/5/2019) malam mengatakan, "Sore ini memang ada tim di bidang Penindakan yang ditugaskan di Balikpapan untuk melakukan kegiatan."
Menurut Febri Diansyah, dalam giat operasi tengkap tangan (OTT) tersebut, tim KPK mengamankan 5 orang, di antaranya seseorang yang berprofesi sebagai hakim.
"Sampai saat ini 5 orang diamankan dan dibawa ke Polda setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yaitu 1 orang hakim, 2 orang pengacara, 1 panitera muda dan, 1 swasta," ungkapnya.
"KPK mengamankan mereka setelah mendapatkan Informasi akan terjadinya transaksi pemberian uang pada hakim yang mengadili sebuah perkara pidana di PN Balikpapan tersebut.
Setelah kami cek di lapangan dan ada bukti-bukti awal, maka sejumlah tindakan dilakukan," imbuh Febri.
Ia melanjutkan, kelima orang yang diamanakan dan tengah diperiksa di Polda Kalimantan Timur akan diberangkatkan ke Jakarta besok Sabtu (4/5).
"Ada uang yang diamankan dalam perkara ini yang diduga merupakan bagian dari permintaan sebelumnya jika dapat membebaskan terdakwa dari ancaman pidana dalam dakwaan kasus penipuan terkait dokumen tanah," jelas Febri.
"KPK mengamankan mereka setelah mendapatkan Informasi akan terjadinya transaksi pemberian uang pada hakim yang mengadili sebuah perkara pidana di PN Balikpapan tersebut.
Setelah kami cek di lapangan dan ada bukti-bukti awal, maka sejumlah tindakan dilakukan," imbuh Febri.
Ia melanjutkan, kelima orang yang diamanakan dan tengah diperiksa di Polda Kalimantan Timur akan diberangkatkan ke Jakarta besok Sabtu (4/5/2019).
"Ada uang yang diamankan dalam perkara ini yang diduga merupakan bagian dari permintaan sebelumnya jika dapat membebaskan terdakwa dari ancaman pidana dalam dakwaan kasus penipuan terkait dokumen tanah," jelas Febri.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sebelum menentukan status mereka yang terjaring OTT.
Begini suasana di Pengadilan Negeri Balikpapan, setelah OTT KPK di Balikpapan malam tadi, simak melalui live streaming berikut ini:
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/suasana-di-pn-balikpapan-setelah-ott-kpk-di-balikpapan.jpg)