Kejari Kubar Lanjutkan Kasus Dana Hibah KPU Mahulu, Potensi Tersangka dari KPU Mahulu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat segera menindaklanjuti proses pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Mahulu Rp 30 miliar

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.CO/Dok.
Tim Kejari Kutai Barat yang dipimpin Kajari Syarif S Nahdi menggeledah Kantor KPU Kabupaten Mahulu. Hasil penggeledahan menyita beberapa berkas atau dokumen terkait kegiatan dan laporan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada sebesar Rp 30 miliar. 

 TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Kejaksaan Negeri (Kejari)  Kutai Barat segera menindaklanjuti proses pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu senilai Rp 30 miliar.

Aparat Kejaksaan sengaja menunda proses hukum jelang Pemilu 2019. Kini pemilu sudah berlalu, dipastikan penanganan perkara korupsi dilanjutkan.

Kepala Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Acin Muksin menegaskan, setelah Pemilu 2019 berjalan lancar, maka proses hukum penanganan perkara-perkara korupsi di Kejati maupun Kejari se Kaltim sudah bisa dilanjutkan. 

"Ya sudah bisa (dilanjutkan)," jawab Acin kepada Tribun, Senin (6/5/2019). 

Penanganan perkara korupsi di wilayah Kaltim yang menjadi sorotan publik antara lain penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu senilai Rp 30 miliar, dana hibah National Paralypic Commitee Pemprov Kaltim.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Barat memastikan perkara itu tetap lanjut. Mantan Kajari Kubar, Syarif Sulaiman Nahdi mengatakan, perkara itu tetap jalan.

"Masih jalan mas. Cuma saya sudah sebulan pindah ke Sragen. Yang ganti (Kajari Kubar) Pak Wahyu. Kalau mau tahu perkembangan tanya ke Kasi Pidsus," kata Syarif.

Tim Pidana Khusus Kejari Kubar sedang menunggu proses verifikasi barang bukti dan perhitungan kerugian negara dana hibah KPU Mahulu.

Bahkan ia menegaskan, tidak ditunda proses penyidikan melainkan sedang melakukan verifikasi barang bukti dan perhitungan kerugian negara. 

Seperti diberitakan Tribun, Tim Pidana Khusus Kejari Kutai Barat, menaksir kerugian negara pengelola dana hibah sekitar Rp 13 miliaran. Namun memastikan, menunggu perhitungan dari tim ahli yakni KPU RI.

Meskipun sudah dipastikan adanya kerugian negara, penyidik belum bersedia membocorkan calon tersangkanya. Tidak menutup kemungkinan, calon tersangka dari KPU Kabupaten  Mahulu dan KPU Provinsi Kaltim. 

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kubar, Indra Rivani kepada Tribun. Menurut dia, penetapan tersangka bisa berkembang, tergantung dari pengembangan tim penyidik.

"Tergantung pengembangan nanti (di tim penyidik)," kata Indra kepada Tribun. Hanya saja, lanjut dia, baik dari KPU Mahulu maupun KPU Provinsi Kaltim punya potensi menjadi tersangka.

"Semuanya (Sektretariat, KPU Mahulu dan KPU Provinsi Kaltim) punya potensi," tegasnya. 

Pengusutan perkara dugaan korupsi ini, penyidik Kejari Kubar menduga, pengelolaan dana hibah sebesar Rp 30 miliar ada yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Pasalnya, ada pengeluaran dana yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved