OTT KPK di Balikpapan
Lanjutan OTT di Balikpapan, KPK Geledah Kantor Pengacara JS, Ini Barang yang Diamankan
Pasca operasi tangkap tangan terhadap lima orang, termasuk Hakim PN Balikpapan, Penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor pengacara Jhs
Penulis: Aris Joni | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima orang, termasuk Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap kantor pengacara Jhs di Jalan Syarifuddin Yoes, simpang tiga Sepinggan Balikpapan, Minggu (5/5).
Penggeledahan berlangsung hampir 4,5 jam mulai pukul 12.30 hingga 17.15 Wita.
Pengamatan Tribun kaltim di lokasi, tampak lima orang tim penyidik mengenakan rompi KPK masuk ke kantor pengacara yang menempati ruko dua lantai tersebut.
Di luar ruko juga terlihat personel Polri tengah berjaga-jaga.
Dari pantauan Tribun, para penyidik keluar dari kantor pengacara sekitar pukul 17.15 Wita dengan membawa barang berupa satu buah koper merah ukuran besar dan sebuah kardus.
Seorang lagi membawa kotak kecil terbungkus seperti laptop.

Saat keluar kantor, penyidik KPK tersebut langsung bergegas memasukkan barang ke dalam mobil dan kemudian lanjut masuk mobil meninggalkan lokasi penggeledahan.
Saat disambangi awak media, seluruh tim penyidik KPK tersebut tak mengeluarkan sepatah katapun. Mereka bergegas langsung masuk ke dalam mobil lalu pergi.
Setelah kepergian penyidik, Tribun memasuki kantor pengacara tersebut. Seluruh pintu ruangan mulai dilantai dua maupun lantai tiga terkunci rapat tanpa seseorang didalamnya.
Penjaga kantor pun enggan memberikan komentar saat ingin dimintai keterangan oleh awak media pasca pemeriksaan.

"Nggak tau saya mas, saya cuma disuruh jaga kantor aja," ujar penjaga kantor tersebut. Minggu (5/5).
Seperti diketahui, pengacara JS merupakan kuasa hukum Sdm, pengusaha yang diduga menyuap Hakim Kayat.
Dalam OTT KPK di Kota Balikpapan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Hakim Kayat, Pengacara JS dan Sdm (swasta/pengusaha). (m05)
BACA JUGA
Mengenal Abdul Majid Al Zindani, Pria yang Menikahi Putri Aa Gym, Ternyata Bukan Orang Sembarangan