Ramadhan 2019

Flek Kecoklatan Muncul Sebelum dan Setelah Haid, Apakah Masih Bisa Berpuasa?

Ada haid yang langsung datang dan deras sejak hari pertama. Tapi ada pula yang flek kecoklatan yang muncul lebih dulu sebelum haid

Penulis: Januar Alamijaya |
WiseGEEK
Ilustrasi pembalut 

Dapat dikatakan, seseorang yang mengalami flek seperti ini wajib baginya untuk salat, puasa, atau melakukan ibadah lainnya.

Berikut rincian yang dijelaskan oleh Imam Ibnu Utsaimin:

تقول أم عطية ـ رضي الله عنها: كنا لا نعد الصفرة والكدرة بعد الطهر شيئاً، وعلى هذا، فهذه الكدرة التي سبقت الحيض لا يظهر لي أنها حيض، لا سيما إذا كانت أتت قبل العادة ولم يكن علامات للحيض من المغص ووجع الظهر ونحو ذلك

Artinya; Ummu Athiyah mengatakan, ‘Kami tidak menganggap shufrah dan kudrah yang keluar pasca-haid sebagai bagian dari haid.’

Karena itu, kudrah yang keluar menjelang haid, menurutku tidak disebut haid, terlebih jika keluar sebelum waktu kebiasaan haid dan tidak disertai tanda-tanda haid, seperti sakit perut, sakit pinggul atau semacamnya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/210).

Sesudah Haid

Untuk flek kecoklatan yang ke luar setelah masa haid, seperti diriwayatkan oleh Bukhari dan Abu Dawud, tidak dianggap sebagai haid, dikutip wanitasalihah.com.

Akan tetapi dihukumi seperti darah istihadah dan wajib dibersihkan setiap saat dan wudhu setiap salat dan wajib untuk berpuasa.

Seperti hadist Ummu’Athiyah radhiyallahu’anha berikut ini:

كنا لا نعد الكدرة والصفرة بعد الطهر شيئاً

Artinya; "Kami sama sekali tidak menganggap cairan keruh dan kekuningan yang keluar setelah masa suci." (HR. Bukhari No. 320, Abu Dawud No. 307, An Nasai No. 368 dan Ibnu Majah No. 647 dan lafal hadits diatas milik Abu Dawud)

Berbeda dengan pendapat kedua, berdasarkan riwayat Malik dalam Al Muwaththa’ No.130 dari Ummu’Alqamah menyatakan jika Aisyah mengatakan untuk menunggu hingga muncul cairan putih sebagai tanda haid telah berhenti.

كَانَ النِّسَاءُ يَبْعَثْنَ إِلَى عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ بِالدُّرْجَةِ فِيهَا الْكُرْسُفُ فِيهِ الصُّفْرَةُ مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ يَسْأَلْنَهَا عَنْ الصَّلَاةِ فَتَقُولُ لَهُنَّ لَا تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنْ الْحَيْضَ

“Dahulu para wanita mengirimkan kepada ‘Aisyah, ibunda kaum mukminin radhiyallahu’anha dengan membawa wadah yang berisi kapas yang terdapat flek kekuningan karena darah haid.

Mereka bertanya hukum shalat ketika keluar flek tersebut.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved