Pilpres 2019

Jadi Saksi Kasus Ratna Sarumpaet, Fahri Hamzah: Beliau Sudah Mengaku Bohong

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menjadi saksi dalam sidang lanjutan Kasus Kebohongan Ratna Sarumpaet, Selasa (7/5/2019).

Kolase Kompas.com/Twitter
Tompi, Ratna Sarumpaet dan Fahri Hamzah 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menjadi saksi dalam sidang lanjutan Kasus Kebohongan Ratna Sarumpaet, Selasa (7/5/2019).

Fahri Hamzah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pukul 09.17, meski persidangan baru dimulai pukul 09.45.

Sebelum sidang dimulai, Fahri Hamzah sedikit menyampaikan tanggapannya terkait kasus yang menimpa Ratna Sarumpaet.

Fahri Hamzah merasa kasus yang menimpa Ratna Sarumpaet seharusnya tidak perlu memakan waktu yang panjang.

"Sebenarnya negara tidak perlu menghabiskan tenaga untuk yang begini-begini karena dia sudah mengaku," ujarnya.

Sementara itu dalam kesaksiannya, Fahri Hamzah mengaku tidak tertarik lagi menanggapi kasus Ratna Sarumpaet ketika mengetahui kabar penganiayaan itu hanyalah kebohongan.

"Begitu beliau (Ratna) mengaku bohong, kemudian minta maaf kepada publik, buat saya sudah selesai. Saya tidak mau menanggapi lagi," kata Fahri dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Cilandak, Selasa (7/5/2019).

Padahal, Fahri merupakan salah satu yang paling vokal mengecam penganiayaan terhadap Ratna.

Fahri Hamzah anggap kasus Ratna Sarumpaet hal biasa

Kebohongan yang dilakukan aktivis Ratna Sarumpaet terkait kabar penganiayaan dirinya dinilai sebagai hal yang biasa.

Pernyataan itu dilontarkan Fahri Hamzah usai bersaksi pada sidang penyebaran hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Cilandak, Selasa (7/5/2019).

"Itu biasa. Orang itu hari-hari bohong. Sudah, tidak usah sok lah," ujar Fahri Hamzah.

Menurut Fahri Hamzah, orang yang tidak boleh berbohong adalah para pejabat publik.

Sayangnya, lanjut dia, masih ada pejabat publik yang melakukan kebohongan.

"Kita ini seperti terlalu suci gitu lho, kita ini setiap hari bohong," tuturnya.

Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Cilandak, Kamis (25/4/2019).
Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Cilandak, Kamis (25/4/2019). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Di sisi lain, Fahri Hamzah pun menyebut kebohongan yang diperbuat Ratna tidak menyebabkan keonaran, seperti didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved