Bachtiar Nasir Dijadikan Tersangka, Dirinya Ingin Diperiksa Usai Lebaran, Begini Alasannya
Tim kuasa hukum Bachtiar Nasir, GNPF MUI beri surat penundaan pemeriksaan kepada penyidik Bareskrim Polri, soal Yayasan Keadilan Untuk Semua.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau GNPF MUI, Bachtiar Nasir berharap pemeriksaannya oleh Bareskrim Polri dilakukan setelah bulan Lebaran.
"Harapannya selepas bulan Ramadan, karena ini padat, cuman nanti kita lihat kebijaksanaan dan kebijakan dari pihak kepolisian," kata pengacara Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Pihak Bachtiar Nasir rencananya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua, Rabu hari ini.
Namun, Bachtiar Nasir tak menghadiri dengan alasan memiliki acara pribadi, yaitu mengisi acara pengajian.
"Mengisi pengajian dan semacamnya, acara pribadi di sekitar Jakarta dan saya enggak tahu detailnya tapi komunikasi seperti itu," kata Aziz, yang dampingi Bachtiar Nasir.
Aziz mengatakan, Bachtiar Nasir meminta maaf karena tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Oleh karena itu, kedatangan tim kuasa hukum Bachtiar Nasir untuk memberikan surat penundaan pemeriksaan kepada penyidik Bareskrim Polri.
"Beliau tadi minta maaf enggak bisa datang, kami sudah komunikasi sama penyidik minta dijadwal ulang karena bulan Ramadhan, jadi ada kegiatan dan janji yang sudah harus dipenuhi oleh beliau."
"Makanya tadi untuk pertimbangan itu kita minta dijadwal ulang," ungkap Aziz.
Kepolisian kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada pekan depan.
Menurut Aziz, kliennya tersebut kemungkinan besar tak dapat memenuhi panggilan jika dilakukan minggu depan.
"Sepertinya kita masih belum bisa penuhi, di suratnya sudah jelas, kita tidak mengemukakan tanggal pastinya nanti," ujarnya.
Terkait kasus ini, Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ubn-75.jpg)