Ramadhan 2019
Jenis-jenis Harta Benda yang Wajib Dizakati, Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Di dalam al-Qur’an, perintah untuk membayar zakat disebutkan sebanyak 32 kali dan sebagian besar disebutkan beriringan dengan perintah untuk salat
TRIBUNKALTIM.CO - Membayar zakat merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam.
Zakat merupakan rukun Islam ketiga yang berbentuk ibadah amaliyah ijtima’iyyah (berdimensi ekonomi dan sosial) yang memiliki fungsi dan peranan sangat strategis dalam syari’at Islam.
Melansir dari laman MUI, zakat tidak hanya berfungsi untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT.
Namun juga menjadi sarana untuk membersihkan jiwa manusia dari sifat-sifat yang tercela seperti kikir, rakus dan egois.
Selain itu zakat juga dapat memberikan solusi terhadap problema kemiskinan yang menimpa umat manusia, memeratakan pendapatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara.

Di dalam al-Qur’an, perintah untuk membayar zakat disebutkan sebanyak 32 kali dan sebagian besar disebutkan beriringan dengan perintah untuk mendirikan salat.
Pada zaman dahulu, sebagaimana tertulis dalam kitab-kitab fiqh klasik, jenis harta benda yang wajib dizakati sangat terbatas.
Sehingga jika diterapkan apa adanya, banyak harta benda yang muncul pada masa kini tidak wajib dizakati.
Mengikuti seiring dengan perkembangan zaman modern sekarang ini, telah muncul berbagai jenis profesi yang sangat potensial dalam menghasilkan kekayaan dalam jumlah besar.
Kekayaan yang dihasilkan tersebut belum dijelaskan ketentuan zakatnya secara jelas dalam al-Quran, as-Sunnah dan kitab-kitab fiqih klasik sehingga memerlukan fatwa para ulama.
Melihat fenomena tersebut masih banyak harta benda yang belum dikenakan zakat karena masih terbatasnya pengertian umat Islam tentang jenis harta benda yang wajib dizakati.
Sebagai bentuk untuk memberikan pemahaman kepada umut Islam tentang jenis harta benda yang wajib dizakati.
Hal tersebut telah tertuang fatwa berdasarkan hasil rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 5 Syawwal 1420 H, bertepatan dengan tanggal 12 Januari 2000 M.
Hasil Keputusan Fatwa MUI
Jenis-jenis harta benda yang wajib dizakati pada zaman modern sekarang ini, sebagaimana disampaikan oleh Prof. Dr. Muhammad Yusuf al-Qardlawai dalam kitabnya “Fiqh az-Zakat” adalah sebagai berikut :