Ramadhan 2019

Jenis-jenis Harta Benda yang Wajib Dizakati, Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Di dalam al-Qur’an, perintah untuk membayar zakat disebutkan sebanyak 32 kali dan sebagian besar disebutkan beriringan dengan perintah untuk salat

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
kolase/tribunnews/Avenue Calgary/medicalnewstoday
Ilustrasi - Jenis-jenis Harta Benda yang Wajib Dizakati, Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) 

1. Adz-Dzahab wa al-Fiddlah, yakni emas dan perak.

Termasuk batu permata, intan, berlian, dan logam mulia.

2. Ats-Tsarwah al-Hayawaniyah (Kekayaan berupa hewan)

Hal ini tidak terbatas pada onta, sapi (kerbau) dan kambing (domba), tetapi meliputi seluruh hewan yang halal diternakkan, termasuk ayam ternak, itik ternak, dan burung ternak yang diperdagangkan.

3. Ats-Tsarwah az-Ziro’iyyah (Kekayaan hasil pertanian)

Hal ini tidak hanya terbatas pada padi, jagung, gandum, anggur dan kurma saja, tetapi meliputi seluruh hasil pertanian yang bernilai ekonomis dan dapat diperdagangkan.

Seperti cengkeh, tebu dan palawija.

4. Ats-Tsarwah at-Tijariyah

Meliputi seluruh barang-barang yang sah dan dapat diperdagangkan.

5. An-Nuqud (mata uang/uang kertas).

Seperti rupiah, ringgit, dolar, riyal dan dinar.

Termasuk uang simpanan, tabungan, deposito, dan surat-surat berharga.

6. Al-Muntajat al-Hayawaniyah wa az-Zira’iyyah

Merupakan Barang yang diproduksi/dihasilkan oleh hewan atau dari tumbuh-tumbuhan.

Contohnya seperti susu, madu lebah, gula dan permen.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved