Ramadhan 2019

Jenis-jenis Harta Benda yang Wajib Dizakati, Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Di dalam al-Qur’an, perintah untuk membayar zakat disebutkan sebanyak 32 kali dan sebagian besar disebutkan beriringan dengan perintah untuk salat

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
kolase/tribunnews/Avenue Calgary/medicalnewstoday
Ilustrasi - Jenis-jenis Harta Benda yang Wajib Dizakati, Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) 

7. Ats-Tsarwah al-Ma’daniyah wa al-Bahriyah

Kekayaan yang berupa hasil pertambangan dan hasil laut.

Seperti minyak, mineral, batubara, ikan dan tambak udang.

8. Al-Mustaghallat

Kekayaan yang berupa hasil industri dan perusahaan.

Seperti industri mobil, property, tekstil, garmen, industri pariwisata, penyewaan hotel, losmen, motel, rumah, ruko, dan sebagainya.

9. Kasb alAmal wa al-Minhah al-Hurrah

Merupakan gaji, honorarium, upah, komisi, uang jasa, hadiah dan sebagainya atau yang lazim dikenal dengan zakat profesi.

10. Al-Asham wa as-Sanadat (Saham dan Promes/Surat Perjanjian Utang).

Beberapa jenis harta yang wajib dizakati di atas, dapat berbentuk hal-hal sebagai berikut:

  • Usaha-usaha untuk mengembangkan modal, seperti:

- Jual beli rumah, membeli rumah untuk disewakan atau dikontrakkan dan lain-lain.

- Perusahaan alat transportasi; taksi, bis kota dan lain-lain.

- Menanam tanam-tanaman dan atau pertanian untuk diperdagangkan hasilnya, seperti cengkeh, durian, dukuh, salak, tanaman anggrek dan lain-lain.

- Perdagangan hasil-hasil laut, seperti ikan, mutiara dan lain-lain.

- Usaha-usaha perindustrian seperti pabrik mobil, pabrik minuman dan lain-lain.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved