Ramadhan 2019
Jenis-jenis Harta Benda yang Wajib Dizakati, Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Di dalam al-Qur’an, perintah untuk membayar zakat disebutkan sebanyak 32 kali dan sebagian besar disebutkan beriringan dengan perintah untuk salat
7. Ats-Tsarwah al-Ma’daniyah wa al-Bahriyah
Kekayaan yang berupa hasil pertambangan dan hasil laut.
Seperti minyak, mineral, batubara, ikan dan tambak udang.
8. Al-Mustaghallat
Kekayaan yang berupa hasil industri dan perusahaan.
Seperti industri mobil, property, tekstil, garmen, industri pariwisata, penyewaan hotel, losmen, motel, rumah, ruko, dan sebagainya.
9. Kasb alAmal wa al-Minhah al-Hurrah
Merupakan gaji, honorarium, upah, komisi, uang jasa, hadiah dan sebagainya atau yang lazim dikenal dengan zakat profesi.
10. Al-Asham wa as-Sanadat (Saham dan Promes/Surat Perjanjian Utang).
Beberapa jenis harta yang wajib dizakati di atas, dapat berbentuk hal-hal sebagai berikut:
- Usaha-usaha untuk mengembangkan modal, seperti:
- Jual beli rumah, membeli rumah untuk disewakan atau dikontrakkan dan lain-lain.
- Perusahaan alat transportasi; taksi, bis kota dan lain-lain.
- Menanam tanam-tanaman dan atau pertanian untuk diperdagangkan hasilnya, seperti cengkeh, durian, dukuh, salak, tanaman anggrek dan lain-lain.
- Perdagangan hasil-hasil laut, seperti ikan, mutiara dan lain-lain.
- Usaha-usaha perindustrian seperti pabrik mobil, pabrik minuman dan lain-lain.